Pertama Di NTT, Tersangka Kasus Korupsi Didakwa Pasal Kolusi

Lebih lanjut, mantan Kasi Dik Kejati NTT ini, dalam pemberantasan korupsi bukan saja terkait dengan kerugian keuangan negara namun kerugian juga dialami oleh orang lain atau masyarakat dalam pelaksanaan suatu kegiatan atau proyek.

“Pasal 21 Undang – Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bebas dan bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), itu merupakan dakwaan kedua dalam kasus itu,” lanjut Lambila.

Dikatakannya, untuk tersangka Munawar Lutfi, Agus Sahroni dan Didi Darmadi didakwa menggunakan pasal 2 ayat 1 Undang – Undang nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberanrantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 Ke- 1 KUHP.

Masih menurut Lambila, selain itu para tersangka didakwa menggunakan Pasal 3 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang – Undang nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.

“Para tersangka dalam kasus ini juga didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp. 2, 4 Miliar lebih,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa ketiga tersangka lainnya yakni Agus Sahroni, Munawar Lutfi dan Didi Darmadi turut dijerat dan didakwa menggunakan pasal 21 Undang – Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bebas dan bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Lambila mengungkapkan usai melimpahkan berkas perkara, JPU Kejari Kabupaten TTU tinggal menunggu jadwal persidangan dari Pengadilan Tipikor Kupang. (Tim)

Share It.....