WBN │Persekutuan Masyarakat Adat Kawa di Kabupaten Nagekeo, Pulau Flores, Nusa Tenggara Timur memutuskan melakukan pemblokiran pengerjaan proyek Waduk Lambo di titik nol, (2/8/2022).
Dihimpun tim media ini, (2/8/2022), permblokiran dilakukan karena warga merasa dilangkahi hak-hak adat mereka dalam proses pengerjaan waduk.
Masyarakat Adat Kawa yang diketahui merupakan salah satu kelompok masyarakat adat yang sejak awal sangat mendukung waduk bahkan mendesak percepatan pembangunannya, namun karena dilangkahi mereka melampiaskan kekecewaan dengan melarang untuk sementara tidak dilakukan aktifitas proyek waduk pada kawasan tanah adat mereka di titik nol.
Menurut mengungkapkan, area titik nol selain belum dilakukan pembayaran ganti rugi dan penyerahannya pun belum dilaksanakan secara sah, tanah adat tersebut merupakan tanah pemali untuk dikerjakan jika tidak melalui tahaban penyerahan serta ritual adat yang sah.
Mereka marah sebab sejak awal mereka sudah bersuara, agar pengerjaan di titik nol tanah adat mereka, harus ditempuh ritual adat pelepasan tanah serta ucap pamit kepada leluhur, namun tanpa sepengetahuan mereka, pengerjaan sudah dilakukan di titik nol.
Sebelumnya, sejumlah warga dan lintas tokoh masyarakat Ndora Ulupulu dan Rendu yang selaku pemilik tanah lokasi waduk Lambo mengamuk di Kantor Pertanahan Nagekeo karena lambatnya pembayaran ganti rugi lahan tahab 2 tanah waduk Lambo.
Kapolres Nagekeo, AKBP Yudha Pranata, S.I.K dalam keterangannya kepada wak media di Kota Mbay, (2/8/2022) mengatakan, pihak keamanan memberikan himbauan kepada para pihak terkait agar dalam melaksanakan tugas harus profesional dan jangan melangkahi hak-hak masyarakat.
Liputan video ;
WBN │Wilibrodus Wu│Red.NTT