
WBN | Sabu Raijua – Polemik soal upah buruh dipelabuhan Namo, Kecamatan Raijua, Kebupaten Sabu Raijua, NTT yang dikeluhkan oleh buruh terkait aktifitas bongkar muat garam dengan jumlah 800 ton terus berlanjut.
Media WBN, terus melakukan investigasi kepada Salah seorang buruh Mr. X yang namanya tidak mau disebutkan kepada media ini menyampaikan bahwa awalnya mereka mempunyai kesepakatan dengan dinas pengindustrian dan perdagangan Sabu Raijua sebagai pemilik garam bahwa ongkos buruh untuk muat garam ke kapal adalah 100ribu per ton
“Kesepakatan dengan kami dalam pertemuan waktu itu biayanya 100 ribu perton” ujarnya
Menurutnya biaya 100 ribu tersebut untuk biaya bongkar muat dari mobil ke atas kapal diluar biaya buruh dari gudang ke mobil
“100ribu tersebut untuk biaya bongkar muat dari mobil ke atas kapal diluar biaya buruh dari gudang ke mobil ” lanjutnya
Akan tetapi ketika selesai pekerjaan, salah seorang diduga oknum Kepala Syahbandar Wilayah Kerja Raijua berinisial GK membayar mereka dengan biaya 75.000 perton sehingga mereka menerima upah 60.000.000
” Total yang dibayar untuk 800 ton oleh oknum GK itu sebesar 60 juta ” ujarnya
Dikatakannya, jumlah garam yang dikirim dari Raijua sebesar 900 ton dengan rincian 800 ton dimuat dengan kapal dan 100 ton dimuat dengan perahu.
Dijelaskan Mr. X “bahwa untuk yang 100 ton tidak ada kesepakatan jadi mereka menerima dengan 75.000 perton, sementara untuk biaya yang 800 ton itu ada kesepakatan bahwa biaya dari gudang termasuk jahit karung dan pikul garam dibayar 100 ribu perton dan biaya dipelabuhan dibayar 100 ribu pertonnya.” jelasnya
Karena ada kesepakatan seperti itu sehingga dirinya mempertanyakan upah mereka yang 25 ribu itu untuk siapa dan dikemanakan
“Kami pertanyakan upah kami 25 ribu oleh oknum GK itu untuk apa dan dikemanakan”kesalnya
Dirinya bahkan kaget ketika pembayaran upah mereka oleh oknum GK karena saat kesepakatan uang itu ditransfer ke rekening Buruh
Tidak sampai disitu, media ini mencoba menggali informasi terhadap pengusaha di Pulau Raijua
Salah satu pengusaha anggap saja Mr.M., Di Pulau Raijua ketika ditanya media ini tentang upah buruh di Dermaga Raijua mengatakan selama ini dirinya membayar upah buruh untuk sebesar 100 ribu per ton untuk ongkos bongkar barang di pelabuhan.
“Kalau di pelabuhan 100 ribu, dan di gudang 50ribu jadi 150 yang biasa di bayar dan sudah berlaku lama”ungkapnya kepada Media WBN, (04/12/2022)
Senada dengan Mr.M., Mr.H juga mengatakan demikian bahwa biaya buruh selama ini ia bayarkan untuk buruh dipelabuhan 100 ribu perton sedangkan sampai di gudang atau rumah biayanya lain lagi. ujarnya pengusaha Raijua itu
Sementara, Diduga oknum kepala Syahbandar Wilayah kerja Raijua berinisial GK ketika dikonfirmasi media ini melalui WA membantah bahwa dirinya memotong upah buruh karena menurutnya pembayaran biaya 75. 000 perton itu sudah sesuai dengan kesepakatan dan sudah berlaku sejak dulu.
“Tdk bnr itu om, Kita byr jasah buruh sdh sesuai kesepakatan antara buruh sm pemilik barang om…dan itu sdh berlaku sejak dahulu om….”tulisnya melalu pesan WhatsApp
Ketika media ini bertanya soal kebenaran informasi bahwa uang untuk pembayaran biaya buruh di pelabuhan raijua ditransfer ke rekening miliknya , dirinya membenarkan dan menyuruh media ini untuk menghubungi langsung Plh. Kepala Sebandar Sabu Raijua, Herman Keraf karena herman lah yang mengurus pembayaran upah buruh Raijua terlebih kusus pengangkutan garam
“Ia benar uangny ditransfer ke rekening saya……klau om mau info lbh jls om bs hubungi tmn kntr bt di syahbndar seba…kebetulan beliau yg urus mslh pemuatan garam ini om…nnti bt krm no hp e om ” tulis GK melalui pesan WhatsApp
Terpisah , Plh kepala sebandar Sabu Raijua, Herman Keraf yang dikonfirmasi media ini membenarkan bahwa upah buruh di Raijua dibayar 75.000 berdasarkan kesepakatan dengan pengusaha dan sudah berlaku sejak dulu
Menurutnya biaya 75 ribu per ton itu hanya untuk buruh pelabuhan, diluar buruh gudang sehingga buruh hanya bekerja untuk pengangkutan garam ketika sudah sampai dipalabuhan sedangkan untuk pengangkutan dari gudang biayanya lain
“Pembayaran itu sudah sesuai dengan kesepakatan sejak dulu, Buruh pelabuhan di sabu,baik Seba,biu,Raijua blm memiliki legalitas atau berbadan hukum.harusnya mrk di bawa naungan perusahan bongkar yg memiliki legalitas.sehingga tarif mereka diatur sesuai regulasi.tarif selama ini adalah tarif yg di sepakati antara para pengusaha dan buruh yg di awasi oleh km sbg pengelola pelabuhan” tulisnya melalu pesan WhatsApp Rabu(30/11/2022) lalu
Akan tetapi ketika media ini, meminta informasi kesepakatan itu kapan dilakukan dengan siapa-siapa dan sejak kapan, Dirinya tidak mampu menunjukan kesempatan tersebut dalam bentuk dokumen apapun. Sampai berita ini ditayangkan tim media WBN masih menelusuri baik Pengelola Jasa, Pengusaha maupun Dinas Pemerintah Terkait (WBN Tim)
Hanya mau bilang sa 25.000 x 800 = 20.000.000
Lumayan fantastis….