PSN Waduk Lambo, Ada Indikasi Mafia Tanah Milik Masyarakat Adat Kawa

WBN │ Dukungan penuh dari sejumlah Persekutuan Masyarakat Adat bersama Pemilik Ulayat untuk mensukseskan Program Strategis Nasional Waduk Mbay Lambo di Kabupaten Nagekeo, Flores, NTT, nampak tidak diikuti oleh kinerja Pengadaan Tanah untuk proyek pembangunan Waduk Mbay Lambo.

Hal tersebut diungkap oleh Ketua Lembaga Bantuan Hukum Nurani Kabupaten Nagekeo, Lukas Mbulang, SH, bertempat di halaman Kantor Pengadilan Kelas IIB Bajawa, Kabupaten Ngada, NTT, pada (19/9/2022), yang juga sebagai Ketua Tim Kuasa Hukum Persekutuan Masyarakat Adat Kawa, dalam urusan tanah Waduk Mbay Lambo.

“Kami terus mengikuti, mengumpulkan, mendalami dan mengawasi setiap data dan peristiwa hukum yang terjadi terhadap hak-hak Persekutuan Masyarakat Adat Kawa di Nagekeo. Mereka dizolimi dengan berbagai bentuk, termasuk dalam bentuk-bentuk argumentasi kepada mereka sebagai masyarakat kecil. Saya harus katakan, bahwa ternyata segala bentuk dukungan penuh dari Persekutuan Masyarakat Adat Kawa, dan juga dari para Persekutuan Adat lainnya untuk pembangunan Waduk Mbay Lambo di Nagekeo, untuk mensukseskan Program Strategis Nasional Waduk Mbay Lambo, nampak tidak diikuti dengan kinerja Pengadaan Tanah yang sesuai dengan harapan Negara dan Masyarakat”, tegas Lukas Mbulang, SH.

“Bahkan ada indikasi mafia tanah Masyarakat Adat Kawa”, tambahnya.

Menurut Lukas Mbulang, SH, langkah pro aktif dari pihak Persekutuan Masyarakat Adat Kawa dengan mendatangi berbagai pihak penting di Kabupaten Nagekeo demi memenuhi segala urusan menyangkut pengadaan tanah, sudah dibuktikan dan dipenuhi dengan sungguh-sungguh, tetapi hal tersebut tidak berbuah positif pada tataran pengadministrasian kepemilikan dan hak tanah Masyarakat Adat Kawa.

“Apakah Masyarakat Adat Kawa tidak pro aktif mendukung penuntasan administrasi mereka?. Jawabanya adalah masyarakat sudah sangat maksimal berjuang dan berusaha memenuhi semua unsur kewajiban mereka. Yang menjadi soal adalah urusan pengadministrasian, bahkan tidak mau tanda tangan sebuah berkas yang bersifat mengikat yang dibuat di tingkat Pemerintah Daerah”, jelas Lukas Mbulang.

Lebih konyol lagi,lanjut dia, sudah terang benderang ditemukan ada nama suku palsu, nama suku yang tidak pernah ada dalam sejarah adat budaya di Kabupaten Nagekeo, namun terdaftar sebagai suku yang berhak menerima ganti rugi atas lahan pembangunan Waduk Mbay Lambo.

“Mari kita cermati lagi, sebelumnya pernah ada nama suku palsu, tetapi itu terkesan biasa-biasa saja, tidak berdampak hukum. Berkaca pada kerusakan-kerusakan seperti itu dan berbagai ikutan lainnya, indikasi mafia tanah waduk tidak bisa kita sangkal. Jelas, diduga ada mafia tanah masyarakat”, tegasnya.

“Nomor-nomor bidang tanah milik Masyarakat Adat Kawa, yang letaknya pun persis pada Titik Nol Proyek Pembangunan Waduk, Nomor Bidang 196, 197, 198, 199 berikutnya kesepakatan bagi hasil 60% : 40% dengan Suku Rendu, Isa dan Gaza pada nomor bidang 493 dan 496 yang dalam sitilah Adat Nagekeo disebut pembagian untuk ‘Tu’a Eja dan kesepakatannya dibuat di hadapan Pemerintah Daerah Nagekeo, bermeterai, sah, mengikat, tanpa ada gugatan, ini semua menjadi terkatung-katung sampai hari ini, bahkan Masyarakat Adat Kawa tidak ada nama dalam dua tahap pembayaran ganti rugi lahan, tahap I maupun tahap II. Kan aneh namanya. Jika yang dipersoalkan sekarang adalah nama suku yang mau dimasukan, atau nama per orangan yang mau dimasukan, mengapa saat ini baru nongol narasi seperti ini. Mengapa tidak disosialisasi sejak dahulu. Saat ini baru terdengar begitu banyak alasan dan argumen di hadapan masyarakat”, tandas Lukas Mbulang.

Dihimpun tim media ini dari sejumlah sumber terpercaya dan akurat, pasalnya, dari pihak Panitia Pengadaan Tanah mengatakan bahwa sampai saat ini nama-nama Masyarakat Adat Kawa maupun Pemilik Ulayat, tidak masuk dalam daftar bayar ganti rugi tahap I maupun tahap II, karena ditolak dari Lman atau Lembaga Managemen Aset Negara, yang melaksanakan fungsi special landbank, yaitu pendanaan pengadaan tanah untuk pembangunan infrastruktur dalam skema Proyek Strategis Nasional.

Meski demikian, hingga berita ini diturunkan, bukti-bukti Lman menolak data yang yang katanya karena tidak sesuai dengan peraturan perundangan, belum ditunjukan kepada masyarakat sebagai subyek atas tanah yang telah diperuntukan bagi pembangunan Waduk Mbay Lambo di Nagekeo.

“Katanya Lman menolak data, tetapi kami pun tidak tau penolakan karena apa, mengapa dan mana bukti-bukti penolakan. Berikutnya, jika menolak data, itu salahnya di siapa. Apakah salahnya lagi-lagi kami masyarkaat?. Lalu apa solusi percepatannya. Jangan pakai omong di mulut saja. Kami sudah putuskan memagari lima pintu masuk di tanah kami yang belum menjadi tanah negara. Itu keputusan kami. Silahkan buka jika sudah bayar hak-hak kami sebagai pemilik tanah”, urai sejumlah tokoh adat Kawa, Urbanus Papu, Vinsensius Penga, kepada tim media ini, bertempat di Labolewa, Nagekeo, (20/9/2022).

“Kami juga mau minta dan tegaskan sekali lagi, tolong ditulis, pihak mana pun jangan intimidasi kami Masyarakat Adat Kawa. Itu kami tolak”, tutup mereka.

Tim WBN

Share It.....