Polres Nagekeo : Dua TSK Atas Perbuatan Sertifikasi Tanah Fitalis Piga Dan Peralihan
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Nagekeo, Iptu. Rifai (Dokumen Foto WBN Pers)

WBN│ Polres Nagekeo, Flores, NTT kepemimpinan Kapolres AKBP Yudha Pranata, S.I.K.,SH melalui Kepala Satuan Reserse dan Kriminal, Iptu. Rifai segera menetapkan 2 Tersangka (TSK) atas dugaan perbuatan rekayasa surat untuk mengeluarkan sertifikat tanah serta peralihan hak, yang dilaporkan oleh Fitalis Piga (83th), Warga Danga Au, Kelurahan Danga, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo.



Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Nagekeo, Iptu. Rifai kepada redaksi berita media ini di ruang kerja Kasat Reskrim Polres Nagekeo, Mbay, pada (04/01/2023).

“Sudah bisa kami sampaikan ada 2 TSK dalam perkara dugaan pemalsuan surat sertifikat tanah yang dilaporkan oleh Fitalis Piga. Kedua Tersangka dikenai Pasal 263 KUHP, (1) Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun”, beber Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Nagekeo, Iptu. Rifai.



Kasat Reskrim Iptu. Rifai juga memastikan Penetapan 2 TSK segera dilakukan dan keduanya akan ditahan.

“Usai Penetapan Tersangka, kami menahan keduanya. Kami sudah memiliki hasil labfor pemalsuan surat sertifikat yang dilakukan dalam perkara tersebut. Kami juga sudah menyita dokumen Barang Bukti di Badan Pertanahan dan masih ada pengembangan lanjutan di Badan Pertanahan tentang pengalihan hak orang lain”, tambah Kasat Reskrim Iptu. Rifai.

Rangkuman perkara mengungkapkan, tanah yang di duga dilakukan pemalsuan sertifikasi ataupun perbuatan pengalihan hak, berlokasi di Watu Kesu, Danga atau dekat BNI Mbay Nagekeo, dengan luas sekitar 1.200m2.

Riwayat tanah tersebut sebenarnya merupakan tanah milik dari Suku Dhawe yang ada di Kabupaten Nagekeo, Pulau Flores, Nusa Tenggara Timur dan selanjutnya menjadi hak dari salah satu generasi suku yang bernama Fitalis Piga (83th).

Dikutip penjelasan Kasat Reskrim, berikut kilas peristiwa dugaan pemalsuan sertifikat dan ataupun perbuatan pengalihan hak tanah kepada orang lain.

Pada Bulan Januari 1997 Fitalis Piga masuk penjara dan menjalani hukuman di Rutan IIB Bajawa selama 1 tahun atau sampai Bulan Februari 1998. Pada saat Fitalis Piga menjalani hukuman penjara di Rutan Bajawa, pada Bulan Oktober 1997 tanah miliknya yang berlokasi di Watu Kesu, Danga Nagekeo, dengan luas sekitar 1.200m2  di keluarkan sertifikat atas nama Fitalis Piga tanpa sepengetahuan Fitalis Piga. Sertifikat tersebut pun tidak diberikan kepada Fitalis Piga.

Setelah bebas dari masa tahanan, pada Bulan Agustus 2019 Fitalis Piga memenuhi panggilan resmi dari Kepolisian atas laporan seseorang, panggilan untuk melakukan klarifikasi atas tanah miliknya yang berlokasi di Watu Kesu, Danga Nagekeo, dengan luas sekitar 1.200m2. Saat gelar klarifikasi tersebutlah Fitalis Piga baru mengetahui hal-hal yang sebenarnya termasuk kwitansi-kwitansi rekayasa jual beli tanah.

Tanah disertifikatkan pada saat Fitalis Piga selaku pemilik tanah berada dalam Rumah Tahanan, yakni pada 22 0ktober 1997. Pada hari yang sama atau pada 22 Oktober 1997 dilakukan pengukuran tanah sekaligus terbit sertifikatnya. Penerbitan sertifikat dilakukan berdasarkan Surat Ukur 22 Oktober 1997.

Dua bulan kemudian, atau pada 19 Desember 1997 terjadi jual beli tanah, bukti akta oleh PPAT Aesesa, Nagekeo. Peristiwa tersebut terjadi pada saat pemilik tanah atas nama Fitalis Piga masih berada dalam Rumah Tahanan Bajawa, menjalani masa hukuman penjara. Berikutnya, pada tanggal 1 Februari 1998 dilakukan peralihan hak tanah dari Fitalis Piga kepada orang lain (TSK) yang dilakukan berdasarkan akta jual beli 19 Desember 1997.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Nagekeo, Iptu. Rifai menjelaskan bahwa usai penetapan dua orang Tersangka (TSK), perkara tersebut masih terus dilakukan pengembangan oleh Kepolisian Nagekeo, tanpa kecuali termasuk kepada insttitusi yang menerbitkan surat sertifikat tanah.

WBN

Share It.....