Bupati Kabupaten Bandung Selesaikan Legal Standing Tanah Hak Pakai Desa

WBN, KAB. BANDUNG – Di beritakan sebelumnya, Persoalan Pelepasan Tanah Hak Pakai Desa Cisaranten Kulon, Desa Cisaranten Wetan dan Desa Cipamokolan Kecamatan Buahbatu Kabupaten Bandung yang berlokasi di Kelurahan Cisaranten Kidul Kecamatan Gedebage Kota Bandung dan Desa Tegal Luar Kecamatan Bojongsoang Kabupaten Bandung sebagian besar telah beralih status dalam penguasaan pihak lain telah di selesaikan oleh Bupati Kabupaten Bandung Dadang Supriatna,SH.( 5/8)

Tata Setiawan, SE – Ketua YKPD Bandung sangat mendukung rencana Bupati kabupaten Bandung Dadang Superiatna, SH untuk segera menertibkan Aset Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Desa desa yang terkena PP. No. 16 Tahun 1987 tentang Perubahan Batas Kabupaten dan Kota Bandung yang diresmikan tanggal `1 April 1989, seperti di Desa Cibiru Hilir, Desa Cinunuk dan Desa Cimekar Kecamatan Cileunyi Kabupaten Bandung, padahal pada saat itu juga seharusnya sudah tuntas, Keputusan yang sangat bagus bagi tertib administrasi pertanahan, disambut baik Masyarakat Desa, Sehingga setiap Desa yang diserahi Tanah Hak Pakai Desa memegang legal standing sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang undang yang berlaku.

Tata Setiawan, SE – Ketua YKPD Bandung juga meminta Gubernur Provinsi Jawa Barat menjelaskan Surat Keputusan Gubernur Provinsi Jawa Barat No. 593.3/SK.1074-Pem.Des/83 tanggal 8 Juli 1983
tentang Penetapan Pembagian Tanah Hak Pakai Desa Cisaranten Kulon, Desa Cisaranten Wetan, Desa Cisaranten Kidul, Desa Tegal Luar dan Desa Cipamokolan Kecamatan Buahbatu Kabupaten Bandung yang dijadikan dasar penguasaan tanah milik adat yang dibebaskan, sementara melihat
dokumen usulan pelepasan tanah hak pakai desa dan pembebasan tanah milik adat yang akan dijadikan tanah pengganti sebagaimana tertuang dalam Berita Acara 5 Juni 1980 dan Surat Keputusan Gubernur Provinsi Jawa Barat No. 1055/Pm.130-Pem/SK/80 tanggal 11 Agustus 1980 tentang Persetujuan Pelepasan Tanah Hak Pakai Desa Cisaranten Kulon, Desa Cisaranten Wetan, Desa Cisaranten Kidul, Desa Tegal Luar dan Desa Cipamokolan Kecamatan Buahbatu Kabupaten Bandung terdapat tanah milik masyarakat seperti di Desa Cibiru Hilir,Desa Cinunuk dan Desa
Cimekar Kecamatan Cileunyi Kabupaten Bandung, yang berasal dari Desa Cipadung Kecamatan Ujungberung dan Desa Cileunyi Kulon Kecamatan Cileunyi Kabupaten Bandung tidak termasuk tanah yang diusulkan untruk dibebaskan seperti yang tertuang dalam Berita Acara dan Surat Keputusan Gubernur Provinsi Jawa Barat No. 1055/PM.130-Pem/SK/80 tanggal 11 Agustus 1980, disamping
mendukung rencana Dadang Supriatna, SH – Bupati Bandung, juga bagi Desa – Desa yang diserahi amanah Tanah Hak Pakai Desa dapat mengamankan sesuai dengan tugas dan kewajibannya.
( Cp.Enjoy )

Sumber : Tata Setiawan, SE
YKPD Bandung

Share It.....