Yulius Boni Geti Ajak Anak Muda Raijua Berpastisipasi Menjadi PKD di Pemilu 2024

WBN – Sabu Raijua, NTT – Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Raijua, Yulius Boni Geti mengajak seluruh anak Muda di Kecamatan Raijua yang sudah memenuhi syarat, untuk ikut berpatisipasi dengan mendaftarkan diri sebagai calon PKD.


Pasalnya, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Raijua, telah melaksanakan Pleno Pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) Panwaslu Kelurahan/Desa.

Pembentukan Pokja ini, menurut Yulius, sesuai dengan Keptusan Bawaslu RI tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Pantia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa pada Pemilu Serentak 2024.

Menurutnya, Pendaftaran tidak dipungut biaya dan untuk mendapatkan persyaratannya, bisa ke Sekretariat Panwascam dan juga bsa download di link yang tersedia di pengumuman.

“Saya mengajak generasi Raijua yang sudah memenuhi syarat untuk daftrkan diri sebagai calon PKD. Saya yakin, SDM Raijua sangat mendkung untuk penyelenggara. Dari ujung ke ujung Raijua, punya SDM yang mumpuni dan tidak diragukan” ungkap Boni Geti ketika di konfirmasi WBN, Kamis (12/01/2023)

Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Sabu Raijua ini mengatakan bahwa Pendaftaran tidak dipungut biaya dan untuk mendapatkan persyaratannya, bisa ke Sekretariat Panwascam dan bisa download di link yang tersedia di pengumuman.

“Pengumuman sudah keluar untuk di publikasi kepada masyarakat tentang jadwal pembentukan PKD Pemilu Serentak 2024 di Kecamatan Raijua. Pokja sudah mulai bekerja dari sekarang” katanya.

Lebih lanjut, Sekertaris PA GMNI Sabu Raijua ini menjelaskan bahwa Pembentukan PKD ini berdasarkan UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 108 tentang tugas, pasal 109 tentang wewenang serta pasal 110 tentang Kewajiban Panwaslu Kelurahan/Desa. Serta Perbawaslu No. 3 tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum.

” Dalam Perbawaslu 3 tahun 2022 pasal 56 aya 3 dimana termuat tentang Tugas, wewenang dan kewajiban PKD dan dalam poin a sampai e, jelas apa saja yang harus dilakukan oleh PKD” tegasnya

Dijelaskannya, pembentukam PKD berpedoman pada prinsip, mandiri, jujur, adil dan sebagainya. Menurtnya lagu, seorang calon harus punya intrgritas, komitmen serta independen, tidak berpihak kepada siapapun dalam pemilu 2024.

“Pada prinsipnya, kita ingin dalam pemilu 2024, agar terwujud iklim demokrasi yang aman. Penyelenggara harus punya integritas dan independen dan tidak neko-neko”tegas Pegiat Literasi Sabu Raijua itu

Disampaikannya, tahapan pembentukan PKD diantaranya, Pengumuman Pendaftaran, Pendaftaran dan Penerimaan Berkas, Penelitian Kelengkapan Berkas Pendadaftaran dan seterus.



“Bagi yang ingin jadi pengawas di Kelurahan dan desa, silahkan cek persyaratan langsung ke sekretariat atupun link yang disebarkan dan ditempelkan di setia desa dan kelurahan”pungkas Penggagas Taman Baca Harapan Turangga Raijua ini . (WBN TIm)

Share It.....