Diduga Palsukan Dokumen, Pemenang  Tender Milyaran Pagar Rumah Sakit Aeramo Nagekeo Dipolisikan

WBN │Kuasa Direktur sebuah CV, inisial A.B.S selaku Rekanan yang keluar sebagai Pemenang Tender Proyek Pembangunan Pagar Rumah Sakit Daerah Aeramo, Kabupaten Nagekeo, Provinsi NTT resmi dilaporkan ke Polres Nagekeo pada Rabu (04/08/2021).

Dihimpun media ini, A.B.S dilaporkan oleh Sambu Ignatius Aurelius, Warga Watukesu, Gang 7 RT/RW 022/000 Kelurahan Danga, Kecamatan Aesesa Kabupaten , Flores

Alasan pelaporan karena dalam mengikuti proses tender proyek yang memiliki pagu anggaran senilai Rp 3,4 miliar itu, oknum A.B.S disebut telah melakukan pemalsuan tanda tangan serta mencantumkan nama Sambu Ignatius Aurelius dalam dokumen pendukung peralatan berupa 2 unit dump truk.

“Saya tidak pernah berhubungan dengan orang itu, jadi perbuatan dia sangat merugikan saya. Dia pakai nama saya, palsukan tanda tangan”, ungkap Pelapor, Sambu Ignatius Aurelius

Saya tidak pernah tandatangan, lanjut Sambu Ignatius Aurelius. Pelapor juga menerangkan dirinya tidak pernah bertemu dengan Pelaku.

Liputan WBN, laporan hukum oleh Sambu Ignatius Aurelius diterima Polres Nagekeo dengan nomor STPL/63/VIII/2021/SPKT B/Res Nagekeo/POLDA NTT.

Selain membuat Laporan Polisi, Sambu Ignatius Aurelius juga sudah mengirimkan surat pengaduan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Kesehatan Nagekeo dan Pokja ULP Nagekeo, tembusan Inspektorat, Sekda, Ketua DPRD, Kejari hingga awak media.

Melalui Kuasa Hukumnya Mbulang Lukas, SH, Pelapor ingin kasus ini diproses secara terang benderang dan tidak ditolelir atas dasar apapun, karena merupakan perbuatan tercela dan merugikan banyak pihak serta merugikan dirinya.

Sementara itu Kuasa Hukum Pelapor, Mbulang Lukas, SH menyampaikan Putusan Kemenangan Tender sangat tidak wajar, karena ada temuan pemalsuan tanda tangan serta pemalsuan dokumen dan perbuatan itu melanggar pasal 263 KUHP dengan hukuman penjaranya enam (6) tahun.

“Jika kemudian ini dipaksakan, maka sangatlah tidak mungkin, sebab ada dokumen yang cacat hukum, dimenangkan hanya karena penipuan atau tindakan pidana. Karena itu keputusan kemenangan harus di batalkan demi hukum. Sebab ditemukan dokumen-dokumen yang dipalsukan atau sebagai buah dari perbuatan melanggar hukum berupa pemalsuan tanda tangan atau dengan kata lain pemalsuan dokumen”, tegas Kuasa Hukum Pelapor, Mbulang Lukas, SH.

Kuasa Hukum Pelapor, Mbulang Lukas, SH juga menegaskan Pelaku telah menipu publik dan menipu pejabat negara, Oleh karena itu harus dibatalkan demi hukum, menjalani sanksi hukum atas perbuatan, apalagi menyangkut keuangan negara.

Ket Foto Berita : Pelapor, Sambu Ignatius Aurelius // Resmi Polisikan Pelaku

WBN│Wil │Editor – Aurel

Share It.....