
Pers Warisan Budaya Nusantara
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Nagekeo Flores Provinsi NTT, Iptu. Rifai, SH, sebelum pamit mutasi ke tempat tugas yang baru, Polda Nusa Tenggara Timur di Kota Kupang pada tanggal 17 Juli 2023, kepada sejumlah awak media di Mapolres Nagekeo, membeberkan sejumlah perkara korupsi di wilayah hukum Polres Nagekeo.
Dibeberkan, bahwa berdasarkan akurasi data dan pemenuhan alat bukti kuat di kantongi Polres setempat, Kabupaten Nagekeo merupakan kabupaten yang sarat dengan praktek korupsi, kolusi dan nepotisme, yang merugikan negara milyaran rupiah.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Nagekeo, Iptu Rifai, SH juga meminta berbagai elemen dan Masyarakat Nagekeo aktif mengawasi ketat dan kritis, sebab Kabupaten Nagekeo darurat korupsi.
Kepada Media Warisan Budaya Nusantara serta para media yang merangkum keterangan pers pada saat itu, Kasat Reskrim Iptu Rifai, SH juga membeberkan, untuk pengungkapan perkara korupsi di Kabupaten Nagekeo mendapat hambatan serius dari pihak Kejaksaan Negeri Ngada. Atas hambatan serius tersebut, kata dia, Polres Nagekeo sudah melapor resmi kepada Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia di Jakarta.
Dibawah ini Siaran Pers, Kasat Reskrim Nagekeo Iptu Rifai, SH (17/07/2023) sejumlah perkara korupsi yang ditangani Polres Nagekeo, dibeberkan langsung oleh Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Nagekeo, Iptu Rifai SH.
Media Warisan Budaya Nusantara akan menurunkan juga edisi wawancara khusus dengan Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Nagekeo, Iptu Rifai tanggal 17 Juli 2023, atau sebelum dimutasi ke Polda Nusa Tenggara Timur.
Simak tayangan, WBN Pers (Ralat dubbing : keterangan pers Kasat Reskrim bukan 17 Juni melainkan tanggal 17 Juli 2023)