DPP LKKN Serta Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 Akan Kawal Kasus Tower di Bone

Bone,Sulsel-Ibu Hj Saeja yang memiliki sebidang tanah seluas kurang lebih 10×22 meter persegi (sesuai sertifikat), dari peninggalan suaminya almarhum H.Abd Muin yang terletak di Desa Uloe, Kecamatan Dua Boccoe, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, yang dibangun Tower tanpa adanya konfrimasi kepihak pemilik lahan.

Menurut Hj Saeja diwakili anaknya kepada awak media pada Rabu,25/10/2023, menjelaskan bahwa lahan miliknya dibeli oleh ayahnya Alm.H.Abd Muin pada tahun 1993 dan dibalik nama sesuai ajb di Sertifikat no 240 pada tahun 2012.

Tower tersebut baru diketahui oleh pemilik atau ahli waris saat H.Abd Muin meninggal, karena lokasi tersebut diketahui sepenuhnya oleh alm. dan juga jarak lokasi dengan kediaman ahli waris sangat jauh hingga sulit terpantau.

Dari olah investigasi oleh DPP LKKN diduga tower tersebut milik salah satu perusahaan Telekomunikasi, dan ibar sapaan akrab Ketua Umum DPP LKKN, menduga bahwa adanya kerjasama secara berjamaah terkait sewa lahan milik Ahli Waris.

“Saya menduga bahwa pihak perusahaan tersebut telah salah dalam melakukan sewa menyewa atas lahan yang dibangun tower tersebut, dan juga adanya dugaan keterlibataan beberapa Oknum secara berjamaah, yang merugikan pihak pemilik sah secara legal”,jelasnya.

DPP LKKN serta Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 akan mengawal hingga tuntas kasus ini.

“Kami akan lakukan upaya somasi dan juga pihak kami telah melakukan pemasangan plang atas lahan tersebut, dan juga kami akan pidanakan semua yang terlibat menikmati hasil lahan tersebut, serta melakukan upaya gugatan secara hukum”,jelas Herman selaku wakil Ketua II DPW LAKI P45.

Share It.....