Pemilik Lahan di Pulau Kuri Caddi Maros Harap Ada Kepastian Secara Tertulis Jika Lahannya Ingin Digunakan

Maros,-Kembali para ahli waris lahan yang berada di Pantai Kuri Caddi Kab.Maros, Desa Nisombalia Dusun Kuri Caddi keluhkan lahannya yang dibangunkan Gazebo dengan perencanaan sebagai sarana serta prasarana Pariwisata.

Mansyur salah satu ahli waris, anggap Gazebo yang berdiri diatas lahannya merasa resah sehingga memindahkan Gazebo tersebut keluar dari lahannya.

“Gazebo ini berdiri awalnya diatas lahan kami, tanpa adanya koordinasi atau konfrimasi kepada para ahli waris termasuk saya, sehingga saya pindahkan keluar dari lahan milik kami selaku ahli waris”,jelas mansyur kepada pengurus laksar anti korupsi pejuang 45 maros dan awak media pada selasa,24/10/2023.

Diketahui ahli waris memiliki beberapa bukti termasuk rincik yang luasnya sekitar 1,6 hektar pada persil 17 D II Kohir C1 53.

Ahli waris juga menambahkan,”kami para ahli waris jika ingin membangun wisata di lahan kami, kami malah mendukung hal tersebut, tetapi perlu koordinasi, musyawarah dan secara tertulis dibuatkan suatu ikatan perjanjian seperti sewa lahan atau apa bentuknya yang juga kami para ahli waris bisa sedikit menikmati atas lahan kami, dan juga bisa berkontribusi ke pemerintah, karena daerah kami memang perlu untuk dijadikan suatu wisata untuk dikembangkan sehingga terjadi pertumbuhan ekonomi untuk warga sekitar kuri caddi”,ungkapnya.

Namun pihak ahli waris diketahui sudah pernah dilaporkan pemalsuan surat, namun tidak terbukti.

Ahli waris juga agak kecewa terkait adanya laporan tentang pengrusakan gazebo, namun ahli waris anggap laporan tersebut keliru karena berdirinya gazebo tersebut justru yang menyerobot lahan miliknya.

Setelah di investigasi oleh tim LAKI P 45 Maros ternyata ada 8 buah Gazebo di Lokasi Pantai Kuri Caddi, serta Pembangunan tersebut untuk sarana dan prasarana Pariwisata dengan menggunakan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 dengan anggaran realisasi senilai Rp. 111.426.700 untuk pengadaan Gazebo Desa Nisombalia.

Sementara M. FERDIANSYAH, S.IP selaku Kadis Pariwisata Kab.Maros menjelaskan terkait pembangunan Gazebo untuk sarana dan prasarana pariwista itu tidak ada sangkut paut ke dinas pariwisata.

“Kami hanya memberikan SK Desa Pariwisata sesuai usulan pemerintah Desa Setempat, dan untuk pembangunan Gazebo dan lainnya itu bukan hak kami untuk menentukan itu, karena kembali lagi ke pemerintah setempat karena anggaran yang digunakan untuk pembuatan jembatan serta gazebo menggunakan anggaran Desa, kami hanya mendukung jika ada DESA yang berpotensi untuk dijadikan Wisata, hanya saja diperlukan komunikasi serta mediasi jika lahan tersebut adalah milik warga, apakah itu dilakukan sewa menyewa, atau kontak dan sebagainya, karena kami hanya ingin bagaimana ada kesejahteraan untuk warga sekitaran Wisata, dan ada juga beberapa titik kami masukan untuk Desa Pariwisata, namun terkait hal dilapangan termasuk masalah pemilik lahan dan lainnya itu kembali lagi bagaimana pemerintah setempat melakukan upaya mediasi kepada warga sekitaran Wisata”,jelas kadis pariwisata saat dilakukan konfirmasi pada Senin,23/10/2023.

Sementara Kepala Desa saat di konfirmasi via telefon WhatsApp menjelaskan,terkait lahan tersebut telah dilakukan upaya mediasi namun belum ada titik temu, dan juga sementara proses berjalan di Polres Maros,”sudah dilakukan mediasi namun belum ada titik temu, serta kami serahkan ke pihak Polres Maros terkait masalah lahan dan gazebo tersebut”,jelasnya pada Selasa 24/10/2023.

Share It.....