Dugaan Oknum Jaksa Minta Proyek, GMNI PMKRI Kembali Gelar Aksi Di Kejaksaan Negeri Bajawa

Pers Warisan Budaya Nusantara

Laporan pengaduan Kepala Bagian Barang dan Jasa Kabupaten Nagekeo NTT, Gaspar Laya terhadap oknum Jaksa di Kejaksaan Negeri Bajawa yang disebutkan telah melakukan intimidasi kepada Gaspar Laya dan meminta jatah proyek, masih menuai pro kontra di tengah-tengah masyarakat.

Hal ini disampaikan dalam orasi GMNI dan PMKRI Cabang Ngada dan Nagekeo di depan kantor Kejaksaan Negeri Bajawa, pada Kamis (5/9/2024).

Sebelumnya aksi yang sama telah digelar di kejaksaan setempat oleh Aliansi Nagekeo menggugat, GMNI Ngada Nagekeo, Perhimpunan Mahasiswa Nagekeo Kupang dan Masyarakat Kritis Nagekeo.

Menyambut aksi GMNI dan PMKRI, Kepala Kejaksaan Negeri Ngada Yoni Pristiawan Artanto, SH dalam sesi dialog kembali menjelaskan bahwa terkait laporan Gaspar Laya, sejumlah pihak dalam tubuh Kejaksaan Negeri Bajawa sudah dipanggil periksa klarifikasi dan pendalaman oleh Dewan Pengawas Kejaksaan Tinggi NTT.

Namun terkait kesimpulan hasil pendalaman ataupun hasil periksa, kata dia, itu bukan kewenangannya lagi.


“Kami meminta semua pihak bersabar sampai hasil kesimpulan dirilis oleh pihak berkompeten”, tegas Kepala Kejaksaan Negeri Bajawa, Yoni Pristiawan Artanto, SH.

Dalam aksi damai GMNI dan PMKRI Cabang Ngada Nagekeo, tiga tuntutan sikap dibacakan dan diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Bajawa.

Pertama, mendesak Kejaksaan Tinggi Provinsi Nusa Tenggara Timur memeriksa oknum jaksa yang diduga melakukan intimidasi demi mendapatkan jatah proyek di Pemda Nagekeo.

Kedua, mendukung Kejaksaan Negeri Bajawa mengusut tuntas dugaan perbuatan korupsi pembangunan Perpustakaan Nagekeo.

Ketiga, mendesak Kejaksaan Negeri Ngada dan Gaspar Laya menyelesaikan permasalahan, agar ASN di Kabupaten Ngada dan Nagekeo bebas dari tekanan pihak manapun.

Aksi kali ini dipimpin oleh Ketua GMNI Cabang Ngada, Bonevantura Goan, sedangkan dari PMKRI, Fransiskus Dipu dan anggota.

“Dari Kejaksaan Tinggi bidang pengawasan telah melakukan pemeriksaan klarifikasi terhadap orang-orang yang disebutkan dalam surat laporan. Namun dalam klarifikasi tersebut ada beberapa pihak yang dipanggil itu tidak hadir.  Kalau dari kami kejaksaan sudah memenuhi panggilan. Untuk hasilnya kami belum tahu. Nanti pihak yang berkompeten akan menyampaikan apa hasilnya”, tutup Kepala Kejaksaan Negeri Ngada, Yoni Pristiawan Artanto, SH kepada wartawan, (5/9/2024) bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Bajawa, NTT.

WBN News

Share It.....