Alot, Video Debat BPN Nagekeo Enggan Buka Peta Bidang Tanah Waduk

WBN│Para Pemilik Ulayat Adat Labo, Lele, Kawa termasuk Suku Ebudai dan Ana Nuwa, Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur didampingi Kuasa Hukum, Mbulang Lukas, SH, untuk kesekian kalinya mendatangi langsung Kepala Badan Pertanahan Nagekeo, Dominikus Insatuan di Kantor BPN Nagekeo, Jumad (19/11/2021).

Pantauan tim media WBN, saat pertemuan terjadi perang argumentasi cukup alot, hingga sedikit tegang karena permintaan untuk membuka data peta bidang tanah yang dikantongi BPN Nagekeo, tidak dibuka oleh Kepala BPN meski berulangkali mereka meminta keterbukaan data bidang tanah untuk dapat mengetahui kejelasan atas tanah ulayat mereka telah terdaftar atas nama siapa-siapa saja.

Mereka juga menyentil temuan data musyawarah penetapan ganti rugi lahan waduk yang ditemukan ada nama suku baru yang tidak pernah ada dalam kenyataan, atau disebut suku palsu.

Menurut mereka, jika BPN dan para pihak mengatakan Persekutuan Masyarakat Adat Labolewa termasuk Suku Ebudai dan Ana Nuwa (Ahli Waris Pemegang Sah Ulayat Tanah Adat pada Titik Nol Waduk Lambo), merupakan bagian dari suku-suku yang tanahnya tidak dipakai untuk kepentingan pengadaan tanah pembangunan Waduk Lambo, maka BPN harus segera mengumumkan secara terbuka kepada masyarakat dan negara, agar mereka tidak lagi mendesak BPN mempertanggungjawabkan mengapa tanah mereka masuk dalam kawasan pembangunan waduk, tetapi nama suku dan pemilik ulayat dihilangkan.

“Pemasangan pilar-pilar di tanah kami juga tanpa sepengetahuan kami pemilik ulayat tanah. Dipasang saja secara diam-diam. lalu nama ulayat kami dihilangkan, tetapi munculkan nama suku palsu yang tidak pernah ada di Nagekeo. Ada apa ini”, tegas mereka, dikutip WBN.

Mereka juga ingin mengetahui kepastian hukum atas tanah mereka, sebab mereka sudah menemukan langsung di lapangan, bahwa di lokasi tanah mereka sudah dipasang pilar penanda lokasi tanah mereka untuk pembangunan Waduk Lambo.

Dkutup WBN, sebelumnya menurut Kepala BPN Nagekeo, luas lahan untuk pembangunan Waduk Lambo adalah 617 ha, yang artinya Tanah Persekutuan Adat Labolewa masuk dalam paket kawasan pembangunan Waduk Lambo.

Liputan Video Streaming WBN Nagekeo Flores :

WBN│Tim│Wil│Editor-Aurel

Share It.....