Masyarakat Adat Empat Suku di Nagekeo Desak PTSL Desa Rowa Dihentikan

Media Warisan Budaya Nusantara

Pensertifikatan tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Rowa Kecamatan Boawae, Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur, menuai protes keras masyarakat pemilik hak ulayat, (17/6).

Hal ini dikarenakan proses pengukuran tanah dinilai tanpa sepengetahuan pemilik ulayat sebenarnya.

Mereka mengecam proses pengukuran tanpa diketahui pemilik ulayat yang menimbulkan persoalan sosial dalam pranata adat.

Kepada wartawan mereka menyebut bahwa kepemilikan tanah mereka ditunjukam dengan fakta-fakta pendukung maupun seremonial budaya yang melekat dengan tanah ulayat.

Kepada media ini, mereka juga memastikan, demi tetap terjaganya situasi yang kondusif, mereka telah menyurati Pemerintah Desa Rowa, Camat Boawae, dan Kepala BPN Nagekeo.

“Surat yang kami layangkan malah tidak mendapatkan respon baik, sebaliknya pengukuran tanah terus berjalan. Kami merasa tidak puas dengan mekanisme PTSL Desa Rowa, sehingga sebagai pemilik ulayat kami mendatangi DPRD Nagekeo pada Senin siang tanggal 16 Juni”, terang Ketua Suku Solo Ngina, Agustinus Watu didampingi sejumlah tokoh lainnya.

“Kami sudah ke DPRD Nagekeo dan bertemu dengan Komisi I DPRD bidang hukum dan pemerintahan, Mbulang Lukas, SH, berserta anggota komisi. Kami menyampaikan sikap dan aspirasi kami kepada para wakil rakyat”, tambahnya.

Agustinus Watu juga menegaskan pada dasarnya selaku pemilik ulayat, sangat mendukung program PTSL Desa Rowa, namun berkeberatan dan melarang karena proses PTSL tidak melibatkan pihaknya selaku pemilik ulayat.

“Untuk membuktikan kepemilikan  tanah ulayat yang diukur itu, kami juga menghadirkan para ketua suku yang berbatasan dengan tanah ulayat tersebut”, terangnya.

Menurut Agus, dengan adanya proyek PTSL mulai muncul suku dan ketua suku bentukan baru, yang mengangkangi pranata budaya warisan leluhur, yang juga melekat dengan segala tata ritual budaya yang setiap tahunnya selalu dilaksanakan secara turun temurun.

Mereka bersikap agar proses PTSL Desa Rowa atas tanah ulayat Suku Solo Ngina, Sao Kisa, Suku Lo’a Rewa, Suku Pou Loi dan Suku Ebu Lo’o dihentikan sementara.

Agustinus Watu, Ketua Suku Solo Ngina, Sao Kisa didampingi Lazarus Seke, Ketua Suku Loa Rewa, Vinsensius Seke, Pou Loi, dan Waldetrudis Nage dari Suku Ebu Loo, berharap Bupati dan DPRD Nagekeo memfasilitasi penyelesaian persoalan PTSL Desa Rowa.

“Apabila tidak ada solusi penyelesaian dan pengukuran PTSL dilanjutkan, maka pasti terjadi konflik hebat, karena kami mempertahankan warisan dan martabat leluhur”. tegas Agus kepada wartawan.

Konfirmasi Media WBN, Kepala BPN Nagekeo, Zainal Abidin, membenarkan ada surat masuk dari Ketua Suku Solo Ngina dari Sao Kisa, namun menurut dia, ada juga surat lain dari Kepala Desa Rowa yang meminta dilanjutkan proses pengukuran.

Kepala BPN juga menginformasikan ada surat masuk dari DPRD Nagekeo untuk agenda rapat bersama pada Rabu 18 Juni 2025.

“Memang benar ada surat masuk yang meminta pemberhentian pengukuran sementara, tapi juga ada surat masuk dari kepala desa Rowa untuk melanjutkan pengukuran. Bersamaan ada surat masuk rapat bersama DPRD Nagekeo terkait persoalan ini pada Rabu 18 juni 2025. Maka nanti baru  bisa ada gambaran langkah-langkah selanjutnya”. tutup Kepala BPN Nagekeo, Zainal Abidin.

WBN – WIL

Share It.....