
Maros, WBN— Aktivitas tambang ilegal di Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros, kembali jadi sorotan publik. Sabtu (27/09/2025), tim investigasi menemukan dua titik tambang yang beroperasi di Desa Bonto Matenne Samping TPA (Tempat Pembuangan Akhir), Kecamatan Mandai dan Dusun Salu, Desa Pattontongan, Kecamatan Mandai
Mansyur, warga Desa Bontomatene, menegaskan bahwa praktik tambang di sekitar TPA bukanlah hal baru.
“Pemainnya itu-itu saja, kadang pindah lokasi tapi tetap berputar di sekitaran TPS. Sudah lama dibiarkan, padahal dampaknya merusak lingkungan dan mengganggu masyarakat,” ujarnya.
Ia menilai alasan pemerataan tanah yang selalu dikedepankan penambang hanyalah dalih semata.
“Kalau benar pemerataan tanah, seharusnya untuk kepentingan umum. Faktanya, tanah hasil galian itu dijual ke developer perumahan. Ini murni bisnis ilegal yang merugikan warga, bukan untuk rakyat,” tegas Mansyur.
Lebih jauh, Mansyur juga mengungkapkan dampak langsung yang dirasakan masyarakat akibat aktivitas tambang tersebut.
“Selain menambang seenaknya, kami warga juga kena imbas debu karena truk-truk mereka lewat jalan poros desa kami. Setiap hari kami hirup debu, jalan rusak, dan rawan kecelakaan. Keselamatan anak-anak dan warga jadi taruhannya, sementara aparat hanya diam,” keluhnya.
Sorotan tajam juga datang dari LBH Suara Pantita Keadilan. Kepala Divisi Investigasi dan Penindakan, Muhammad Irwandi, menyebut bahwa seluruh tambang ilegal di Maros menggunakan dalih pemerataan tanah untuk menutupi praktik aslinya.
“Dalih pemerataan tanah itu hanya kamuflase. Faktanya, tanah dijual ke pengembang. Ini jelas bukan untuk rakyat, tapi untuk keuntungan oknum tertentu. Pemerintah tahu, aparat tahu, tapi dibiarkan berjalan,” tegasnya.
Irwandi menegaskan bahwa tambang di Salu, Desa Pattontongan, bahkan sudah berkali-kali disoroti namun tetap beroperasi.
“Belum sebulan lalu saya sudah soroti, tapi masih jalan. Hasil investigasi kami, ada dua tambang di titik yang sama: satu diduga dikendalikan oknum Dinas Perhubungan,” ungkapnya.
Lebih jauh, Irwandi menuding Polres Maros diduga melakukan pembiaran.
“Sampai sekarang tidak ada satu pun penambang ilegal yang diamankan. Kalau polisi tidak berani menindak, wajar publik bertanya: apakah mereka bekerja untuk rakyat atau melindungi mafia tambang?” sindirnya tajam.
Kami meminta Polres Maros, menerbitkan dua tambang di Bontomatene dan Pattontongan.
Ia pun menantang Kapolda Sulsel dan Kapolres Maros untuk membuktikan ketegasan mereka.
“Apakah benar-benar bisa menertibkan tambang ilegal di Maros, atau hanya sekadar himbauan di balik layar?” tantang Irwandi.
Sementara Ketua DPC Lembaga Bantuan Hukum Suara Panrita Keadilan Kabupaten Maros juga mendukung langkah yang diambil oleh Divisi Lembaga Investigasi dan Penindakan, dan kami mendesak Pihak Pemkab Maros serta Polres Maros atas komitmennya.
“Sebelumnya Pemkab Maros serta Polres Maros sudah melakukan komitmen ke Masyarakat Maros, namun apa yang terjadi hingga saat ini sangat miris, kami berharap jangan integritas Pemkab serta Polres Maros terkait hal ini, jika tidak kepercayaan masyarakat bisa hilang dan penegakan hukum sudah makin lemah”,tegas Herman kepada awak media pada Minggu 27 September 2025.