Terkait LPJ Dana Komite SMA Negeri 1 Maros, ini Tanggapan Kepala Sekolah

Maros,WBN– Maraknya pemberitaan terkait Dugaan Pengelolaan Dana Komite SMA Negeri 1 Maros yang tidak transparan ke Orang Tua Murid, kini Kepala Sekolah SMA 1 Maros telah lakukan Koordinasi ke Pihak Komite Sekolah.

Beberapa Aktivis di Maros geram akan tindakan pihak Komite Sekolah SMA Negeri 1 Maros yang dimana Diduga melabrak aturan Pemerintah. Larangan ini tertuang dalam Permendikbud 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Dana komite sekolah dapat dikumpulkan melalui sumbangan atau bantuan, bukan pungutan.

Selain itu, Aktivis di Maros juga sangat menyangkan akan Laporan Pertanggung jawaban kegiatan atas penggunaan dana komite itu dianggap tidak transparan karena tidak diberikan secara tertulis kepada Orang Tua Murid.

Sementara Pihak Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Maros saat dikonfirmasi oleh awak media melalui pesan WhatsApp menjelaskan bahwa waktu dekat ini pihak Orang Tua Siswa akan diundang untuk penyampaian LPJ.

“Saya sudah komunikasi ketua komite dinda, insya allah dalam waktu dekat akan diundang semua orang tua siswa untuk penyampaian LPJ”,jelas Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Maros kepada awak media pada Minggu, 25 Mei 2025.

Sementara Hamzah selaku Sekjend Lembaga Pemerhati Hukum dan Lingkungan Hidup menegaskan bahwa terkait LPJ bukan untuk disampaikan, tetapi untuk diberikan secara tertulis.

“Jika ingin transparan, wajib pihak Komite Sekolah berikan rincian terperinci akan penggunaan dana komite sekolah yang dikelolah itu secara tertulis, bukan hanya sekedar penyampaian”,jelas Hamzah saat dikonfirmasi oleh awak media.

Share It.....