Sebuah Catatan Ringan
Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Mbai Lambo di Kabupaten Nagekeo, Provinsi Nusa Tenggara Timur, yang dibangun pada era Presiden Joko Widodo, sebagai bagian dari program ketahanan pangan dan air, dengan target irigasi pertanian, air baku, pengendali banjir, PLTA, dan pariwisata baru, menuai perdebatan panas atas urusan pengadaan lahan, akibat begitu saratnya dugaan permainan kotor di lapangan (land acquisition game).
Pengadaan lahan diwarnai deretan perkara, berhiaskan dugaan mafia tanah, teriakan penyerobotan kerja proyek melangkahi prosedur pengadaan tanah masyarakat adat, dugaan kongkalikong pengadministrasian tanah, munculnya suku palsu dalam pengadminitrasian kepemilikan lahan, dugaan tuan tanah palsu, praktek pengukuran tanah dilakukan tanpa kehadiran pemilik lahan, protes penetapan bidang tanah berisikan nama-nama yang diduga asing, bidang tanah kosong muncul dalam penetapan bidang, semua itu bercampur jadi satu, seolah mau memporak-poranda tatanan sosial, menghantam ketahanan adat budaya, menerobos sistem kekerabatan, merusak tali temali persaudaraan, menebas tatanan nilai yang selama berabad-abad dijaga sangat baik oleh masyarakat adat setempat, Nagekeo.
PSN Bendungan Mbai Lambo yang dibangun sejak tahun 2021, dengan target rampung 2026, berkapasitas tampung 52,89 juta m³, luas genangan 587,61 ha, ditargetkan juga untuk mendukung pengembangan energi surya, ibarat bidadari yang turun dari langit, kemudian tercabik-cabik, koyak akibat ulah tangan-tangan kotor manusia (dirty human deeds).
Sebuah kondisi buruk yang disesalkan oleh begitu banyak kalangan, dan persis Fenomena Machiavellianisme.
Sebuah fenomena yang ditandai dengan manipulasi, licik, menghalalkan segala cara, menipu, mengeksploitasi, untuk mencapai kekuasaan dan kekayaan, tanpa memedulikan etika ataupun perasaan pihak lain, tidak menghiraukan nilai-nilai adat istiadat ataupun harmoni sosial masyarakat.
Sekaligus menjadi bagian dari The Dark Triad (Triad Gelap). Istilah psikologi untuk tiga sifat negativ yang saling berhubungan, yaitu narsisme (keangkuhan dan kebutuhan akan pujian), machiavellianisme (manipulatif dan licik), dan psikopati, yang ditandai oleh kurangnya empati, manipulatif, egois, strategis dan sinisme.
Hukum Lemah
Hukum sebagai pemandu, sebagai jaminan, sebagai pelindung ataupun sebagai penyedia koridor legalitas yang memastikan semua pihak yang terlibat untuk beroperasi sesuai aturan yang berlaku agar mencegah konflik maupun mencegah sengketa hukum di kemudian hari, terkesan lemah dan kurang berdaya.
Betapa tidak, dari bentangan fakta yang begitu gamblang terpapar di bumi Nagekeo, belum satupun yang terjerat hukum.
Publik bertanya-tanya, apa yang terjadi dengan hukum di serambi Nagekeo dalam urusan pengadaan tanah yang tampak offside dimana-mana itu.
Studi lemahnya hukum di Indonesia dipicu oleh berbagai faktor kompleks, seperti korupsi, suap dan moralitas penegak hukum yang rendah, kualitas SDM hukum kurang memadai, intervensi politik, kesadaran hukum masyarakat rendah, yang berujung pada ketidakadilan dan rasa tidak percaya publik.
Patut Lakukan Apa
Salah satu langkah yang harus diperjuangkan bersama yakni mendorong hukum sebagai penyedia koridor legalitas, memeriksa tuntas berbagai bentuk pelanggaran serius yang telah mengakibatkan masyarakat gelisah dan menangis atas urusan pengadaan tanah PSN Bendungan Mbai Lambo.
Sebaliknya, Jika hukum tidak berjalan, masyarakat akan jatuh dalam anarki, tirani, atau kekacauan, di mana ketidakadilan merajalela dan kejahatan tidak terkendali”, kata Mahatma Gandhi.
Pena Jurnalis
