Pena Jurnalis WBN, Aurelius Do’o.
Menjalani lima tahun bergulirnya Program Strategis Nasional (PSN) Bendungan Mbai Lambo di Kabupaten Nagekeo, Pulau Flores, Provinsi Nusa Tenggara Timur, (2021-2025), onggokan debu kotor permainan gelap pengadaan tanah yang di-benam-kan ke titik-titik terendah, yang dikuburkan dalam-dalam, dibungkus hidup-hidup itu, tampak satu per satu terangkat ke permukaan.
Kemunculannya disambut dengan ragam tanggapan sosial. Ada yang pro atau mendukung harus terungkap. Ada yang kontra atau menolak karena berbahaya.
Bahkan ada yang menaikan mosi tidak percaya karena sudah merasa yakin dan puas, semuanya diklaim telah berjalan secara sangat sempurna, nihil permainan atau tanpa cacat.
Mirip reaksi manusia ketika pertama kali melihat film monster gelap yang tiba-tiba nongol di hadapan orang banyak setelah tersesat.
Keberagaman reaksi itu mulai dari ketakutan dan kengerian, kejutan dan ketidakpercayaan, kekaguman dan respon heroik, gesekan kerusakan, ketegangan adrenalin, kecaman dan pembelaan, tontonan dan hiburan, hingga diskusi dan analisa, bersahut-sahutan mengisi ruang dan waktu yang sama.
Singkat kata, reaksi yang paling umum hingga reaksi yang paling khusus, semua itu keluar memantul kesana kemari hingga dunia pun serasa sangat bising.
Jika bisa di filmkan, drama permainan kotor dibalik urusan pengadaan tanah mega proyek yang menelan anggaran triliunan (APBN) untuk PSN Bendungan Mbai Lambo di Nagekeo, akan menjadi sebuah film yang juga berpeluang merebut pasar dunia.
Berpeluang menjadi film yang bisa merebut pasar dunia bukan karena mega proyeknya PSN Mbai Lambo, melainkan karena tarian topeng menutupi kejahatan yang begitu lincah meliuk-liuk, lihai dan sistemik, padat akrobatik, bergerak dari waktu ke waktu ,menari liar di bibir Bendungan Mbai Lambo itu.
Betapa tidak, mari kita lihat seperti apa tubuh kotor monster gelap itu.
Diduga kuat. Berikut 10 data random hasil advokasi sosial oleh sejumlah jurnalis, aktivis, kuasa hukum serta tokoh masyarakat yang berhasil dirangkum.
1. Pada sejumlah lokasi lahan, diduga kuat proses survey tanah tidak melibatkan para pemangku adat tertentu selaku ahli waris tanah adat ataupun tanah suku.
2. Diduga kuat ada pihak yang bermain mencoret dan mengganti nama-nama para pemilik lahan suku adat ulayat tertentu pada waktu survey pengadaan tanah dan pemetaannya.
3. Ada praktek penyerobotan kerja proyek melangkahi prosedur pengadaan tanah terhadap masyarakat adat.
4. Dugaan terjadi kongkalikong pengadministrasian tanah oleh petugas.
5. Munculnya suku palsu sebagai pemilik tanah adat.
6. Dugaan ada tuan tanah palsu.
7. Ada penetapan bidang tanah berisikan nama-nama yang diduga asing.
8. Bidang tanah kosong muncul dalam penetapan bidang.
9. Diduga ada pihak yang memeras penerima ganti rugi lahan. Ada warga yang pernah dirampas uang hasil ganti rugi lahan, dirampas di rumah warga itu sendiri senilai Rp. 320 juta.
10. Diduga kuat banyak tanaman perkebunan pertanian digusur saja tanpa dilakukan perhitungan yang transparan dengan para pemilik, sehingga warga hanya bisa menerima nasib ketika tiba saat pembayaran.
Menunggu Negara Hadir
Kehadiran negara melalui Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Mbai Lambo sebagai bagian dari program ketahanan pangan dan air, dengan target irigasi pertanian, air baku, pengendali banjir, PLTA, dan pariwisata baru, memang patut diapresiasi setinggi-tingginya.
Namun kehadiran negara tidak boleh pincang hanya sekadar itu.
Kehadiran yang pincang adalah wujud kecacatan pengayoman yang juga merupakan salah satu musuh utama negara itu sendiri.
Sebab, selain itu kehadiran negara sangat penting untuk mengatasi ketidakadilan. Karena negara berfungsi sebagai pelindung, regulator, dan penjamin keadilan sosial bagi seluruh warganya.
Tanpa intervensi negara, ketidakadilan dan permainan kotor berpotensi meningkat dan mengancam stabilitas sosial.
Teori klasik fungsi negara, yang berakar dari filsuf Yunani kuno hingga pemikir liberal seperti Adam Smith, memandang negara memiliki fungsi fundamental untuk mencapai kehidupan yang baik (kesejahteraan/kebajikan) dan keadilan bagi warganya, melalui peran inti seperti menjaga keamanan dan ketertiban, menyediakan barang publik infrastruktur, menegakkan hukum dan peradilan, serta melindungi hak-hak dasar individu (hak milik, kebebasan), bukan untuk mengintervensi urusan ekonomi secara mendalam, melainkan sebagai fasilitator agar pasar dan individu berkembang.
Penegakan hukum dan perlindungan hak-hak masyarakat adat atas tanah warisan dalam PSN Bendungan Mbai Lambo merupakan kebutuhan dasar yang wajib dijamin secara utuh oleh negara.
Menurunkan Aparatur Penegak Hukum (APH) yang bebas kepentingan, profesional, independen, tidak tercemar ikutan bermain proyek, APH yang tidak bermasalah, bermoral dan berintegritas, harus segera dipastikan oleh negara di hadapan masyarakat.
Negara didirikan untuk menjamin penegakan hukum dan perlindungan hak-hak warga sipil, penciptaan kesejahteraan umum, melindungi kelompok-kelompok rentan, menjaga stabilitas sosial serta menjadi wadah aspirasi dan pengawasan.
Mendistribusikan mega proyek bernilai triliunan rupiah ke tengah-tengah masyarakat, jika tidak dipaketkan dengan jaminan fundamental negara hadir untuk mencapai kehidupan yang baik (kesejahteraan/kebajikan) dan keadilan bagi warganya serta untuk mengawasi dan menindak kejahatan, maka segala kerusakan yang terjadi adalah bagian dari kemauan negara untuk menindas masyarakatnya sendiri.
Nagekeo menunggu kehadiran negara dalam wajah itu. Wassalam
Pena Jurnalis WBN, Aurelius Do’o
