Abdul Kadir Laporkan Advokat Cosmas Jo Oko dan Kawan Kawan ke Polda NTT 

Media Warisan Budaya Nusantara

NTT – Seorang warga lanjut usia, Abdul Kadir Yunus, melaporkan Advokat Cosmas Jo Oko. SH bersama Rikha Permatasari dan Maria Emil Yana Deru ke Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT), Selasa (16/12/2025) malam.

Diterima redaksi berita WBN, Rabu (17/12/25), rilis laporan menerangkan bahwa laporan ke meja hukum Polda NTT terkait dugaan intimidasi atau ancaman, memasuki pekarangan tanpa izin, serta perbuatan tidak menyenangkan.

Salah satu Kuasa Hukum Pelapor, Akhmad Bumi, SH kepada media ini (17/12), membenarkan laporan tersebut.

Abdul Kadir Yunus mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda NTT sekitar pukul 20.00 Wita untuk membuat laporan resmi. Laporan itu berkaitan dengan peristiwa yang diduga terjadi pada Sabtu, 13 Desember 2025, sekitar pukul 20.25 Wita, di kediamannya di Kelurahan Naikoten II, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang.

Laporan Abdul Kadir Yunus diterima SPKT Polda NTT dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STTLP/B/297/XII/2025/SPKT/Polda NTT tanggal 16 Desember 2025, ditandatangani Enos Bulu Bili, SH atas nama KA SPKT Polda Nusa Tenggara Timur, Payanmas III SPKT. Dalam surat tersebut disebutkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor; LP/B/297/XII/2025/SPKT/Polda Nusa Tenggara Timur tanggal 16 Desember 2025 pukul 21.54 wita.

Pantauan media ini, setelah dari SPKT, Abdul Kadir Yunus ke bagian Reskrim Polda NTT untuk diambil keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai saksi korban.

Kepada wartawan, Abdul Kadir Yunus menuturkan bahwa para terlapor datang ke rumahnya dan memasang plang nama pada tiang rumah yang berdiri di atas tanah yang selama ini ia kuasai.

“Kami sudah menolak, tetapi mereka tetap memaksa memasang plang nama. Kami didorong dan dibentak-bentak. Kami tidak menerima pemasangan plang tersebut, kecuali ada putusan pengadilan, mereka juga mengancam jika kami tidak keluar, mereka akan datang lebih dasyat lagi” ujar Abdul Kadir Yunus, dibenarkan oleh istri dan kedua anaknya.

Ia menegaskan bahwa dirinya dan keluarga telah menempati serta menguasai tanah tersebut sejak tahun 1992 atau sekitar 33 tahun. Menurutnya, tindakan yang dilakukan para terlapor menimbulkan tekanan psikologis, rasa takut, dan ketidaknyamanan, serta berdampak langsung pada rasa aman dan martabat dirinya beserta keluarga.

Kuasa hukum Abdul Kadir Yunus, Yacoba Y.S. Siubelan, SH yang biasa disapa Yanti yang ditemui di Polda NTT, menyampaikan bahwa laporan tersebut ditempuh karena kliennya merasa terancam dan diintimidasi.

Ia menegaskan bahwa penguasaan fisik tanah oleh kliennya selama 33 tahun merupakan fakta hukum yang harus dihormati sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Siapa pun yang melakukan perbuatan melanggar hukum dan apabila alat bukti mencukupi, harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Yanti juga menjelaskan riwayat perolehan tanah yang dikuasai Abdul Kadir Yunus. Menurutnya, kliennya memperoleh tanah seluas 306 meter persegi melalui transaksi jual beli pada 15 Agustus 1992 dengan harga Rp600.000.

“Klien kami telah menguasai fisik tanah tersebut selama 33 tahun. Hak untuk menuntut sudah gugur. Selama ini, mengapa tidak menggugat?” kata Yanti.

Hal senada disampaikan Yupelita Dima, SH., MH bahwa penyelidik dan penyidik Polda NTT akan bekerja secara profesional. Apabila telah ditemukan minimal dua alat bukti yang sah, maka para terlapor dapat ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Klien kami mengalami tekanan psikologis dan rasa takut. Oleh karena itu, laporan ini dibuat agar dugaan tindak pidana atas ancaman atau intimidasi, memasuki pekarangan tanpa izin dan perbuatan tidak menyenangkan dapat diproses sesuai hukum yang berlaku,” jelas Yupelita.

Ia menambahkan, apabila ada pihak yang merasa memiliki hak atas objek tanah tersebut, seharusnya menempuh jalur hukum perdata melalui pengadilan.

“Kalau merasa memiliki bukti kepemilikan, silakan gugat di pengadilan. Bukan melakukan tindakan sepihak berupa pengancaman tanpa perintah pengadilan yang berpotensi melanggar hukum,” tambahnya.

Yafet Alfons Mau, SH menambahkan, dari tiga orang yang dilaporkan Abdul Kadir Munir, dua diantaranya adalah adalah advokat. Dalam menjalankan profesinya, seorang advokat seharusnya bertindak dengan itikad baik, berpedoman pada hukum dan kode etik profesi, serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.

“Tindakan pengancaman disertai bentakan dan intimidasi, memasuki pekarangan tanpa izin, jelas berdampak pada rasa aman dan martabat klien kami, dan itu berpotensi melanggar hukum” tegasnya.

Abdul Kadir Yunus didampingi tim kuasa hukum yang terdiri dari Akhmad Bumi, SH., Yupelita Dima, SH., MH., Yusak Langga, SH., Yavet Alfons Mau, SH., Yacoba Y.S. Siubelan, SH., Ahmad Azis Ismail, SH., dan Andi Alamsyah, SH.

Konfirmasi Terlapor

Salah satu Advokat Terlapor, Cosmas Jo Oko. SH ketika dikonfirmasi redaksi berita media WBN (17/12) melalui pesan whatsapp menanggapi laporan Abdul Kadir Yunus,

Berikut tanggapan Terlapor.

Tanggapan Kuasa Hukum atas Konfirmasi Pemberitaan Laporan Polisi di Polda NTT

Kupang, 17 Desember 2025

Menanggapi konfirmasi dari rekan-rekan wartawan terkait rilis pemberitaan mengenai adanya Laporan Polisi yang diajukan oleh Saudara Abdul Kadir Yunus ke Polda Nusa Tenggara Timur, yang di dalamnya mencantumkan sejumlah Advokat sebagai Terlapor, bersama ini kami menyampaikan tanggapan sebagai berikut:

1. Kami memilih untuk tidak menanggapi secara mendalam laporan tersebut, karena saat ini kami tidak ingin terpecah fokus maupun keluar dari substansi utama yang sedang kami perjuangkan, yakni upaya penegakan keadilan bagi Alm. Prada Lucky Namo dan keluarganya.

Pada hari ini, Rabu, 17 Desember 2025, agenda penting sedang berlangsung di Pengadilan Militer, yaitu pembacaan Pledoi (Nota Pembelaan) oleh Kuasa Hukum terhadap 22 Terdakwa, sehingga seluruh konsentrasi kami dedikasikan untuk proses hukum tersebut.

2. Secara manusiawi dan psikologis, kami dapat memahami adanya rasa kecewa atau sakit hati dari pihak tertentu, khususnya pihak pengacara yang merasa dirugikan karena telah dicabut kuasanya oleh klien kami, yakni Pelda Chrestian Namo, yang merupakan keluarga dari Alm. Prada Lucky Namo. Namun demikian, hal tersebut merupakan hak klien yang dijamin oleh hukum.

3. Segala tindakan yang kami lakukan adalah murni dalam koridor profesionalisme Advokat, untuk menegakkan kebenaran dan keadilan, serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kami justru menunjukkan penghormatan terhadap instrumen hukum dengan menempuh langkah persuasif dan prosedural, di antaranya melalui pengiriman somasi secara resmi. Setelah beberapa hari, kami memperoleh informasi dari Ketua RT setempat bahwa pihak keluarga yang disomasi berkenan melanjutkan proses hukum dan secara sadar memilih untuk tidak menanggapi somasi yang telah kami sampaikan.

4. Perlu kami tegaskan bahwa seluruh tindakan kami di lapangan dilakukan dengan pendampingan dan sepengetahuan aparat setempat, termasuk Bhabinkamtibmas, RT, dan RW, serta tidak terdapat unsur pelanggaran hukum maupun tindakan sebagaimana isu yang sengaja disebarluaskan. Narasi yang menyebut adanya unsur “pansos” atau motif lain adalah tidak benar, menyesatkan, dan tidak mencerminkan penilaian objektif terhadap profesi Advokat.

Kami menghormati proses hukum yang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Fokus utama kami tetap pada perjuangan keadilan bagi Alm. Prada Lucky Namo dan keluarganya.

Demikian tanggapan ini kami sampaikan sebagai bentuk klarifikasi resmi.

Salam Keadilan, Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM. & Advokat CJO.

WBN – Red

Share It.....