Laporan Pencemaran Nama Pahlawan Marilonga, Pelaku Minta Maaf di Makam Marilonga

Media Warisan Budaya Nusantara

Laporan pencemaran nama baik melalui meja hukum Polres Ende, yang diadukan oleh generasi keturunan Pahlawan Marilonga di Kabupaten Ende Flores, Provinsi Nusa Tenggara Timur, berakhir dengan jalan keadilan restoratif atau Restorative Justice.

Keadilan Restoratif atau Restorative Justice adalah pendekatan penyelesaian perkara pidana yang berfokus pada pemulihan hubungan, dengan mempertemukan para pihak terkait yang bertujuan memperbaiki kerusakan yang terjadi, dan pelaku bertanggung jawab secara konstruktif, melalui mediasi, dan perdamaian secara kekeluargaan.

Kasus berawal dari postingan sebuah akun facebook bernama Oneng Maria, yang ditemukan mempleset nama Marilonga. Atas kejadian, generasi keturunan Marilonga, Kristoforus Oro Mari , yang juga sebagai Mosalaki atau Pemimpin Adat di tanah kelahiran Marilonga, Kampung Watunggere Kecamatan Detukeli Kabupaten Ende Nusa Tenggara Timur, pada tanggal 3 Desember 2025, secara resmi mengadukan akun Oneng Maria ke meja hukum Polres Ende.

Laporan pengaduan perkara melalui meja hukum, ditempuh agar persoalan dapat diselesaikan secara baik dan benar, menghindari berbagai bias ataupun potensi minor, dan agar pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatan secara konstruktif.

Melalui penanganan hukum Polres Ende, para pihak dipertemukan, mengurai kejadian secara terbuka, lalu bersepakat damai, penyelesaiannya dilanjutkan secara kekeluargaan dan budaya.

Pantauan media, masih dalam suasana perayaan Natal, Minggu (28/12/2025), bertepatan dengan Pesta Keluarga Kudus untuk umat Gereja Katolik, pelaku didampingi keluarga mendatangi langsung Kampung Adat Watunggere dan mengunjungi Makam Pahlawan Marilonga.

Kehadiran di tanah kelahiran Pahlawan Marilonga disambut hangat dan penuh persaudaraan dalam balutan budaya oleh Keluarga Besar Marilonga, masyarakat adat bersama stake holder setempat.

Ungkapan permintaan maaf secara langsung disampaikan pada kesempatan tersebut, dalam ritual budaya di makam Pahlawan Marilonga.

“Kami datang dengan hati yang tulus untuk menyampaikan permintaan maaf kepada Babo Marilonga dan keluarga besar, atas kekhilafan yang melukai perasaan dan nama baik melalui unggahan di media sosial. Semoga Babo Marilonga menyambut baik kehadiran kami dan permintaan maaf atas kekhilafan yang telah terjadi”, ungkap Nano Riberu dan Yohanes Madha, selaku Perwakilan Keluarga yang mendampingi pelaku, bertempat di Kampung Adat Watunggere Marilonga (28/12).

Menanggapi penyelesaian damai secara budaya dan kekeluargaan, Mosalaki Watunggere Kristoforus Oro Mari, menyampaikan bahwa Keluarga Besar Marilonga menyambut baik dengan penuh kehangatan, atas niat baik menyelesaikan perkara.

“Setelah melalui proses penguraian bersama, kita semua tiba pada titik ini. Kami pun melihat ketulusan, keseriusan dalam niat baik untuk menyelesaikan masalah ini, dan kami menyambut dengan hati terbuka dan kekeluargaan. Dengan ini perkara telah selesai. Kami juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada pihak Polres Ende yang telah menanggapi pengaduan dan menindaklanjut hingga terjadi pertemuan dan perdamaian secara kekeluargaan dan budaya. Pesan dari peristiwa ini adalah kita harus bijak bermedia sosial, dan jika terjadi kesalahan, jangan lupa pula untuk mengambil langkah bijak dan terukur dalam penyelesaiannya”, ungkap Mosalaki Watunggere, Kristoforus Oro Mari.

Kilas Pahlawan Marilonga

Marilonga adalah salah satu Pahlawan Ende Lio yang berperang mengusir penjajah Belanda. Perang Marilonga terjadi pada 1893-1907.

Marilonga masuk dalam lembaran sejarah pahlawan daerah Lio Ende Flores, pada Perang Koloni 1 sampai Perang Koloni 5.

Marilonga dilahirkan sekitar tahun 1855 di Kampung Watunggere, saat ini wilayah Kecamatan Detukeli Kabupaten Ende. Marilonga adalah putra dari perkawinan antara Longa Rowa (Ayah) dan Kemba Kore (Ibu).

Marilonga secara langsung mengangkat senjata berperang melawan Belanda. Marilonga bersama pasukan khususnya yang diberi nama ‘Ana Fua, secara terbuka bertempur melawan para serdadu Belanda.

Selain perang terbuka, Marilonga juga menerapkan system perang gerilya.

Perang terjadi karena tiga hal yakni, pertama menolak tunduk kepada Belanda. Kedua, mempertahankan adat istiadat. Ketiga, menolak membayar pajak kepada Belanda.

WBN

 

Share It.....