
Media Warisan Budaya Nusantara
Dua orang terduga pelaku pengeroyokan terhadap advokat Ardian Effendi, S.H., saat menjalankan tugas hukumnya di lahan milik PT Reka Rumanda Agung Abadi (RRAA), Cengkareng, Jakarta Barat, akhirnya berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Cengkareng pada Sabtu malam (7/6/2025).
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari insiden brutal yang terjadi Minggu sore (1/6), saat Ardian Effendi, kuasa hukum PT RRAA, dianiaya secara beramai-ramai oleh sekelompok orang yang diduga kuat berafiliasi dengan kelompok preman dan oknum berseragam keamanan.
Kepala Unit Reskrim Polsek Cengkareng, AKP Parman Gultom, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. “Ya, dua orang sudah kita amankan,” ujarnya singkat. Sosok Parman dikenal publik sebagai perwira yang berani dan tak mentolerir tindak kekerasan dalam wilayah hukumnya.
Namun, kuasa hukum korban, Toha Bintang S. El Tamrin, S.H., M.M., menilai penangkapan dua pelaku belum cukup, karena dalam keterangannya, ia menyebut masih ada pelaku lain yang terekam jelas dalam video amatir yang telah beredar luas di masyarakat.
“Ini bukan sekadar penyerangan fisik, ini serangan terhadap profesi hukum. Apa yang menimpa rekan kami adalah bentuk nyata dari arogansi premanisme yang harus dibasmi sampai ke akar. Kami menuntut agar semua pelaku yang terlihat jelas lebih dari lima orang segera ditangkap,” tegas Bintang saat ditemui di kantor hukum Bintang & Partners.
Peristiwa kekerasan tersebut terjadi saat Ardian tengah menjalankan tugas profesionalnya melakukan sosialisasi rencana pengelolaan lahan PT RRAA. Tanpa alasan yang sah, ia diserang secara membabi buta. Akibat pengeroyokan itu, Ardian mengalami luka lebam serius pada bagian wajah dan tubuhnya.
Insiden ini memantik reaksi keras dari kalangan profesi hukum, aktivis, hingga masyarakat sipil. Mereka menilai aksi kekerasan terhadap advokat yang dalam menjalankan tugasnya dilindungi undang-undang adalah bentuk penghinaan terhadap sistem hukum itu sendiri.
“Kekerasan terhadap advokat adalah kekerasan terhadap keadilan,” ujar seorang aktivis hukum yang turut mengutuk kejadian tersebut.
Lebih dari sekadar peristiwa kriminal, pengeroyokan ini menjadi cermin buram atas suburnya praktik premanisme yang masih bercokol di banyak ruang publik dan bahkan di kawasan yang seharusnya dijaga ketat oleh aparat.
Masyarakat berharap kepolisian bertindak lebih tegas dan tidak berhenti pada dua nama. Kepastian hukum harus ditegakkan.
Semua pelaku harus dibawa ke hadapan hukum dan diadili dengan transparan untuk memberikan efek jera dan memulihkan martabat profesi advokat yang tercoreng oleh kebiadaban segelintir orang.
WBN