Belajar dari Kasus Bundir Anak di Ngada, Masalah dan Solusi
Valens Daki-Soo

Oleh Valens Daki-Soo

Kasus bunuh diri (bundir) seorang anak berusia 10 tahun di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) mengundang keprihatinan publik dan kepedulian nasional.

Banyak tokoh bicara, kalangan politisi menyumbang dana untuk keluarga koban. Namun, yang terpenting, “cara mati” anak tersebut harus jadi alarm keras untuk mengevaluasi, merencanakan aksi, dan melakukan transformasi sosio-ekonomi di NTT — daerah yang miskin dan sarat korupsi pula.

Masalah Kemiskinan Struktural

Saya langsung ke poin pokok ini. Akar dari kasus bundir anak di Ngada tersebut adalah “kemiskinan struktural”.

Buktinya, tidak ada intervensi afirmatif dari negara (dalam hal ini Pemkab Ngada), sebagai aksi pencegahan. Kemiskinan mengakibatkan beban ekonomis dan tekanan sosial-psikologis bagi anak. Apalagi sistem perlindungan sosial masih sangat administratif, mendata secara kuantitatif, tetapi tidak secara kualitatif merekam dinamika kehidupan sosial masyarakat yang sering berubah.

Pendekatan kita seyogianya tidak reaktif. Kita mesti mencabut akar kemiskinan ekstrem yang ada di desa-desa. Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) telah menunjukan fakta yang jelas: kemiskinan di NTT adalah kemiskinan petani, peternak dan nelayan.

Berdasarkan data BPS, pada tahun 2023 tingkat kemiskinan di Provinsi NTT mencapai angka 19,96% walaupun mengalami penurunan yang tidak terlalu signifikan dari tahun 2021 sebesar 20,99% dan pada tahun 2022 sebesar 20,05%.

Hal ini menunjukkan, lebih dari satu juta rakyat di NTT masih tergolong kategori miskin (BPS, 2024).

Perlu diingat, kehadiran aktif negara (dalam hal ini pemerintah) untuk memerangi kemiskinan adalah perintah konstitusi. Pasal 34 ayat (1) UUD 1945 adalah dasar utama yang menegaskan tanggung jawab negara dalam memelihara fakir miskin.

Selain itu, Pembukaan UUD 1945 mengamanatkan tujuan negara untuk memajukan kesejahteraan umum.

Negara wajib memenuhi hak-hak dasar fakir miskin, meliputi pangan, sandang, papan, kesehatan, pendidikan, serta pelayanan dan perlindungan sosial.

Penanganan fakir miskin diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, yang mewajibkan penanganan secara terstruktur, terencana, dan berkelanjutan.

Upaya mengatasi kemiskinan dilakukan melalui pengurangan beban pengeluaran, peningkatan pendapatan, serta penurunan jumlah kantong kemiskinan.

Solusi Memerangi Kemiskinan

Karena realitas kemiskinan di NTT adalah kemiskinan petani, peternak dan nelayan yang ada di desa-desa, maka intervensi Pemerintah Daerah (Provinsi dan Kabupaten) semestinya ke target/kalangan ini. Misalnya, dengan membantu permodalan dan pendampingan kepada rakyat agar berdaya.

Petani harus punya kebun jangka pendek (tanam jagung, padi, sayur) dan kebun jangka panjang (pohon, buah, cengkeh, dan lain-lain). Juga petani, peternak, nelayan diberi pengetahuan dan suntikan modal untuk mengolah atau punya nilai tambah.

Kementerian Sosial harus memasang sistem pendataan sosial yang akurat dan berlapis untuk memastikan akurasinya. Dalam konteks ibu dari korban di Ngada, betul bahwa dia masih terdaftar sebagai warga Kabupaten Nagekeo, tapi de facto dia sudah berpindah cukup lama ke Ngada (11 tahun). Sistem harus bisa mendeteksi hal begini. Jangan terjebak soal angka karena manusia bukan angka. Jadi, perlu ada intervensi sosial.

Petugas sensus/pendataan di lapangan harus mendapatkan pelatihan pendataan, sekaligus petunjuk untuk lebih peka menangkap dinamika kehidupan yang terus berubah. Jangan hanya merekam angka, tapi mampu membaca interaksi sosial. Jika ditemukan, ada jalur cepat sistem untuk intervensi di luar jalur formal.

Pemda (Pemprov/Pemkab) perlu memasang sistem teknis yang melibatkan sekolah untuk memantau keluarga miskin ekstrem di pelosok-pelosok. Setiap semester Dinas Pendidikan Kabupaten turun langsung untuk cek di lapangan.

Sekolah-sekolah harus mengaktifkan layanan bimbingan dan konseling rutin. Ada waktu untuk mendengarkan curhat dan memberi bimbingan kepada anak muridnya. Jangan sampai layanan konseling hanya formalitas semata. Tidak hanya wali kelas, tetapi juga orang tua setiap murid. Layanan yang bersifat pribadi harus dilakukan secara rutin.

Sekolah-sekolah mesti memahami karakter dan latar belakang anak. Sistem pendidikan di negara maju misalnya, setiap guru diwajibkan mengenal anak, sifat dan latar belakang keluarganya. Hal ini akan berpengaruh pada perumusan kebijakan, yang tidak akan menimbulkan beban sosial akibat ekonomi yang buruk.

Kepala desa setempat seharusnya bersikap proaktif. Meski ibu dari anak itu tidak kooperatif untuk pendataan, kalau benar adanya fakta “kemiskinan serius” seharusnya diberikan intervensi. Cari solusi untuk bantu orang miskin di desa, bukan dibiarkan begitu saja.

Ini poin penting pula: pemerintah bekerja sama dengan tokoh budaya dan pemuka agama perlu giat melakukan perubahan “mindset” masyarakat kita agar membiasakan tradisi budaya yang murah. Dari pengamatan saya, sering orang lebih banyak keluarkan uang untuk acara adat orang mati/nikah dan sebagainya daripada untuk makan bergizi kelurga, pendidikan anak, dan lain-lain.

Kebiasaan menabung juga harus ditanam sejak dini. Jangan instan pinjam di “koperasi harian/mingguan” yang sebenarnya rentenir, karena bisa terlilit jeratan utang. Literasi keuangan sangat perlu untuk kalangan masyarakat.

Terakhir, belajar dari kasus tragis di Jerebuu Ngada itu, semoga ke depan pemerintah dan kita semua lebih bersikap proaktif-preventif daripada reaktif-situasional.

*Penulis adalah Entrepreneur, Pengamat Hankam, Pemerhati Sosial-Politik.

Share It.....