Gowa,WBN- Santi salah seorang pekerja di SPPG ( Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) Wilayah Somba Opu Kabupaten Gowa di pecat atau dikeluarkan sepihak gegara Sebuah unggahan postingannya di Media Sosial.
Santi yang telah bekerja di SPPG Tombolo 3, di Jl.Pallantikang I Komp Cemara Hijau, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa selama 6 bulan sebagai Koordinator Ompreng dengan upah 120 ribu/hari dan menerima Upah per 10 hari.
Dirinya mengaku kecewa atas kebijakan Kepala SPPG yang dianggap sepihak tanpa melakukan klarifikasi atas dasar apa melakukan Postingannya di media sosial.
“Saya kecewa pak karena tidak ada SP1,SP2 tiba tiba saya disuruh berhenti berkerja karena saya posting di media sosial aktifitas saya bekerja sehari hari dan juga melakukan postingan rasa syukur atas gaji yang saya dapat”,jelas Santi kepada awak media pada Selasa, 10 Februari 2026.
Selain itu Santi juga kaget dipanggil oleh kepala SPPG Perempuan Berinisial (S) atas postingannya tanpa mendengarkan alasannya.
“Saya dipanggil dan disuruh berhenti bekerja dan saya berupaya melakukan klarifikasi atas postingan saya namun Kepala SPPG saya tidak mau mendengarkan jawaban saya, dimana saya posting aktifitas saya karena saya belum tau aturan dan tidak pernah dijelaskan masalah aturan, serta masalah gaji saya posting karena sebagai wujud syukur saya kerja di MBG”,ujar Santi dengan nada sedih.
Sementara Kepala SPPG yang dikonfirmasi awak media anggap Hal tersebut sama sekali tidak benar.
“Saya sudah sempat memanggil dan edukasi terkait penggunaan sosial media dan tidak ada pemberhentian sepihak”,jelas secara singkat pihak Kepala SPPG kepada awak media
Atas kejadian itu DPP LANTIK (Lembaga Anti Korupsi) sangat menyesalkan akan sikap kepala SPPG dan meminta pihak Badan Gizi Nasional untuk memecat Kepala SPPG serta diproses secara sebagai mestinya.
“Saya akan melaporkan hal tersebut dan meminta pihak Badan Gizi Nasional untuk memecat Kepala SPPG tersebut karena seorang Kepala SPPG tidak tau Prosedur kepemimpinan dan gagal melakukan edukasi ke pekerja. Harusnya sebelum diterima bekerja pihak Kepala SPPG melakukan edukasi serta menjelaskan pekerjaan sesuai bagian masing baik karyawan atau relawan atas apa yang menjadi kewajiban pekerja dan apa yang tidak boleh dilakukan atau dilanggar pekerja dalam aturan di SPPG tersebut, dan menjelaskan terkait konsekuensi ketika melanggar, bukan malah sepihak yang merugikan pekerja yang telah bekerja melancarkan distribusi MBG ke sekolah sekolah, apa lagi dirinya sebagai Koordinator Ompreng dan untuk wilayah Somba Opu belum ditemukan celah masalah kebersihan Ompreng, berarti kewajiban Santi bertanggung jawab dalam masalah Ompreng sudah sesuai standar”,tegas Yhoka kepada awak media.
Bukan cuma DPP LANTIK, Aliansi Zona Merah Sulsel juga akan melakukan Aksi mendesak Pemkab Gowa tutup SPPG yang dianggap tidak becus dalam melakukan pembinaan dengan tidak menghargai kinerja pekerja, serta tidak mengetahui manajemen kerja dan tidak melakukan SP1,SP2.
“Kami akan melakukan aksi dan mendesak Pemkab Gowa Tutup SPPG serta pecat Kepala SPPG karena tidak layak jadi pemimpin dan tidak mengetahui manamjemen pekerjaan hingga tidak menerapkan SP1,SP2 dan berhenti nya Santi bekerja karena Santi seolah olah didiskriminasi tanpa harus mendengar apa alasan Santi melakukan Postingan”,tegas Rizal.
