Kapolri Tegaskan Penyidikan Harus Berbasis Scientific Crime Investigation. Mengapa Kasus Kematian Anak di Ngada Dipertanyakan?
Gregorius Upi Dheo, S.H., M.H. Advokat/Pengacara

Kapolri Tegaskan Penyidikan Harus Berbasis Scientific Crime Investigation. Mengapa Kasus Kematian Anak di Ngada Dipertanyakan?”

Gregorius Upi Dheo, S.H., M.H.
Advokat/Pengacara

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam berbagai kesempatan menegaskan bahwa setiap penanganan perkara harus menggunakan pendekatan Scientific Crime Investigation (SCI), yakni penyelidikan berbasis ilmu pengetahuan, forensik, dan pembuktian objektif. Prinsip ini menjadi bagian penting dari reformasi Polri Presisi: profesional, transparan, dan berkeadilan.

Scientific Crime Investigation berarti penyidik tidak boleh hanya berpatokan pada asumsi, keterangan sepihak, atau kesimpulan cepat. Setiap kematian tidak wajar terlebih korban anak harus diuji melalui metode ilmiah: olah TKP berbasis forensik, autopsi medis, analisis barang bukti di laboratorium, uji dokumen, rekonstruksi peristiwa, serta pendalaman motif secara psikologis dan kriminologis.

Dalam konteks kasus kematian anak di Ngada, publik mempertanyakan apakah pendekatan tersebut telah diterapkan secara maksimal.

Pertama, soal autopsi. Dalam standar kedokteran forensik, autopsi merupakan instrumen utama untuk memastikan penyebab kematian. Jika autopsi tidak dilakukan, bagaimana kepastian sebab kematian dapat dinyatakan secara final? Kehilangan nyawa adalah delik umum, bukan delik aduan. Artinya, penerimaan keluarga tidak otomatis menghapus kewajiban negara untuk membuat terang peristiwa.

Kedua, soal foto yang beredar luas. Apakah foto tersebut telah dianalisis secara forensik? Apakah dilakukan pemeriksaan digital, analisis posisi tubuh, konsistensi TKP, dan kecocokan dengan mekanisme kematian? Publik berhak tahu apakah pendekatan ilmiah telah dijalankan atau hanya pengamatan manual.

Ketiga, soal surat yang diduga ditulis korban. Apakah sudah diuji di laboratorium forensik untuk memastikan keaslian tulisan tangan? Apakah ada pemeriksaan pembanding secara ilmiah? Dalam SCI, dokumen penting tidak boleh hanya dinilai berdasarkan pengamatan kasat mata.

Keempat, simpul pada jeratan leher. Apakah sudah diperiksa jenis simpulnya, apakah simpul hidup atau simpul mati? Apakah dilakukan pemeriksaan sidik jari pada tali tersebut? Apakah secara psikologis dan teknis anak usia 10 tahun memiliki pemahaman membuat simpul yang efektif menyebabkan kematian? Ini bukan tuduhan, tetapi pertanyaan ilmiah yang semestinya dijawab melalui pemeriksaan laboratorium.

Motif juga menjadi pertanyaan mendasar. Kesimpulan bunuh diri tanpa pengungkapan motif yang komprehensif berpotensi menimbulkan ruang abu-abu. Scientific Crime Investigation menuntut pembuktian, bukan asumsi.

Tulisan ini bukan untuk menjelek-jelekkan polisi. Justru sebaliknya, ini adalah dorongan agar Polri di Ngada benar-benar menerapkan standar yang telah ditegaskan pimpinan tertinggi institusi. Polisi yang bekerja secara ilmiah dan transparan akan semakin dipercaya dan dicintai masyarakat.

Karena pada akhirnya, yang dibutuhkan publik bukanlah kecepatan menutup perkara, melainkan keberanian membuka kebenaran secara terang dan ilmiah.

Penulis:
Gregorius Upi Dheo, S.H., M.H.
Advokat/Pengacara

 

Share It.....