Sulawesi Selatan : Diduga Terlibat Bisnis Solar Ilegal, Aktivitas PT Ronald Jaya Energi Kembali Disorot

Media Warisan Budaya Nusantara

Dugaan praktik bisnis ilegal Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi kembali mencuat di wilayah Sulawesi Selatan.

Sebuah perusahaan bernama PT Ronald Jaya Energi disebut-sebut menjadi salah satu pelaku utama dalam aktivitas penimbunan dan distribusi solar bersubsidi secara ilegal lintas daerah.

Perusahaan tersebut bahkan diduga melibatkan oknum aparat penegak hukum berinisial DR untuk melancarkan operasionalnya.

Dari hasil penelusuran sejumlah sumber, praktik ini ditengarai telah berlangsung cukup lama dan mampu meraup keuntungan hingga Rp.500 juta per bulan.

Modus yang dijalankan diduga dengan mengumpulkan atau “mengepul” solar subsidi dari berbagai kabupaten di Sulawesi Selatan, untuk kemudian didistribusikan ke sejumlah wilayah industri, termasuk kawasan pertambangan.

Armada milik PT Ronald Jaya Energi diketahui kerap lalu-lalang di wilayah Luwu dan Palopo, dengan jalur distribusi menuju Morowali hingga Luwu Banggai.

Aktivitas pengangkutan BBM tersebut disebut dilakukan melalui jalur darat maupun jalur laut.

Dugaan pelanggaran ini sebelumnya sempat terungkap saat satu unit mobil tangki bertuliskan PT Ronald Jaya Energi diamankan di Pelabuhan Mattoanging, Desa Bonto Jai, Kecamatan Bissappu, pada Senin, 9 Juni 2025.

Kendaraan tersebut didapati tengah melakukan bongkar muat solar subsidi ke kapal tongkang tanpa dokumen resmi.

Kala itu, Kasi Humas Polres Bantaeng, IPTU Amiruddin, membenarkan bahwa mobil tangki tersebut mengangkut BBM jenis solar bersubsidi yang tidak dilengkapi administrasi yang sah.

Belum usai kasus tersebut, kini dugaan praktik serupa kembali terjadi. Solar subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi petani di Kabupaten Bulukumba diduga disalahgunakan dan didistribusikan ke Kota Makassar.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, puluhan ton solar subsidi diangkut setiap hari menggunakan mobil tangki berkapasitas sekitar 10 ton dari Bulukumba menuju Makassar, melintasi sejumlah kabupaten di Sulawesi Selatan.

Seorang sopir mobil tangki milik PT Ronald Jaya Energi, Muhammad Abner, yang mengemudikan kendaraan bernomor polisi DD 8120 WZ, mengakui bahwa dirinya mengangkut solar dari wilayah Bulukumba.

“Saya ambil dari pelangsir di Tana Beru, Bulukumpa, lalu dibawa ke Parangloe,” ungkapnya saat ditemui di Takalar, Jumat (13/3/2026) malam.

Meski demikian, Abner mengaku baru pertama kali menjalankan tugas tersebut. Ia juga menyebutkan bahwa armada serupa milik perusahaan tersebut cukup banyak beroperasi di lapangan.

Hasil penelusuran lebih lanjut juga mengarah pada dugaan adanya lokasi penampungan dan gudang yang digunakan untuk menyimpan solar hasil langsiran ilegal. Lokasi tersebut diduga berada di salah satu kawasan pergudangan di Pattene, yang menjadi titik distribusi ke berbagai daerah.

Kasus ini kembali memicu perhatian publik. Masyarakat kini menunggu langkah tegas aparat penegak hukum dalam mengungkap dugaan praktik ilegal yang dinilai merugikan negara serta berdampak pada distribusi BBM bersubsidi bagi masyarakat kecil.

Jika tidak ditindak secara serius, praktik ini dikhawatirkan akan terus memperparah ketimpangan distribusi energi dan memicu antrean panjang BBM di berbagai wilayah.

Publik pun mempertanyakan, apakah aparat penegak hukum akan bertindak tegas dan transparan, atau justru kembali dianggap tumpul dalam menghadapi dugaan pelanggaran yang melibatkan jaringan besar tersebut.

WBN

Share It.....