Maros,WBN-Pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Qur’an XXXIV Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan 2026 yang akan digelar di Kabupaten Maros selama enam hari, mulai 12 hingga 18 April 2026, kini menuai sorotan kegagalan Ketua Panitia serta desakan pencopotan Kadis Koperindag Kabupaten Maros.
Viralnya dipemberitaan terkait Mahalnya Sewa Tenant untuk kegiatan MTQ, dimana diharapkan bisa menumbuhkan perekonomian pelaku usaha UMKM justru berbalik arah menjadi dugaan Pemerasan bagi pelaku usaha.
Diketahui Untuk sewa tenant khusus Pelaku Usaha UMKM Asli Kabupaten Maros dikenakan biaya sebesar 2 Juta Rupiah, sedangkan untuk Umum atau diluar Kabupaten Maros dikenakan biaya sebesar 3,5 Juta per Tenant yang dimana membuat Pelaku Usaha UMKM menjerit dengan angka yang mahal dengan waktu hanya 6 hari kegiatan.
Salah satu Pelaku Usaha UMKM mengeluh atas tarif sewa tenant yang dinilai memeras pelaku usaha UMKM.
“Saya kasihan jualan kue kue tradisional dengan keuntungan yang minim dan saya telfon kontak pendaftaran untuk sewa tenant tapi saya tanya harga untuk sewanya namun saya tidak jadi sewa karena agak kemahalan, dia bilang untuk orang Maros 2 juta satu tenant, kalau orang diluar Maros katanya 3,5 juta, berarti kalau saya asli Maros bayar 2 juta berarti setiap hari sewanya 3 ratus lebih, secara hitungan haruska dapat pembeli diatas 500 ribu karena mana kasihan modal, biaya makan+minum, mana operasional juga, bagaimana mi jika orang luar Maros lebih berat lagi, sama saja ini dia peras pelaku usaha UMKM”,ujarnya kepada awak dengan Nada sedih pada Minggu 05 April 2026, saat dikonfirmasi disalah satu warung makan di Maros.
Sementara Wakil Bupati Maros yang juga Ketua Panitia dikonfirmasi awak media menjelaskankan bahwa akan melakukan koordinasi ke Dinas Koperindag selaku penanggung jawab UMKM di giat MTQ.
“Nanti kami komunikasikan dengan dinas koperindag selaku penanggung jawab pengelola UMKM di giat MTQ. Intinya kami masih mengkaji sambil menerima masukan masukan dari luar termasuk dari koperindag sendiri”,jelasnya kepada awak media.
Sementara Kadis Koperindag Maros yang dikonfirmasi awak media menjelaskan bahwa hanya segelintir UMKM yang menyatakan tidak bisa ikut karena Dana yang tidak cukup.
“Artinya banyak yang minat, mungkin segelintir UMKM yang menyatakan tidak bisa ikut, karena tidak cukup mungkin dananya, dan saya sarankan yang tidak cukup dananya sebaiknya patunganki dengan UMKM yang lain apalagi tendanya 3×3 cukup ji untuk berdua atau bertiga.Kalau saya dengan nilai seperti itu sangat tidak mempersulit karena terbukti banyak yang minat”,jelasnya.
Rizal Selaku Sekjend Zona Merah Sulsel Selain minta Kadis Koperindag Maros dicopot dari jabatannya serta anggap Ketua Panitia MTQ tingkat provinsi di Maros gagal karena diduga dijadikan sarang mafia bisnis.
“Ketua panitia MTQ di Maros anggap masih mengkaji, namun biaya pendaftaran sudah ditetapkan hingga sudah ada beberapa yang mendaftar serta pelaku usaha UMKM sudah banyak mundur, ini sama saja pembohongan publik, serta Ketua Panitia dianggap gagal karena diduga melakukan pembiaran akan pemanfaatan oleh oknum mafia bisnis yang membuat pelaku usaha UMKM yang merasa diperas dengan nilai tersebut, ditambah Kadis Koperindag malah mendukung hal tersebut dan membuat bahasa merendahkan pelaku usaha UMKM dengan mengatakan pelaku usaha UMKM tidak punya uang dan menyarankan untuk 1 Tenant disuruh patungan, hal ini mencederai harga diri pelaku usaha UMKM se Sulawesi Selatan”, tegasnya.
Selain itu Rizal juga menilai Ketua Panitia Gagal dan mendesak agar Kadis Koperindag Maros dipecat dari jabatannya karena telah merendahkan Pelaku Usaha UMKM dan juga tidak melakukan evaluasi dan mendukung atas biaya sewa tersebut.
“MTQ di Maros jadi bahan evaluasi karena selain Ketua Panitia yang dinilai gagal, juga Kadis Koperindag Maros yang seolah olah merendahkan Pelaku Usaha UMKM, dimana dengan angka satu tenant 2 juta sampai 3,5 juta per Tenant tidak melihat segi ekonomi Pelaku Usaha UMKM dan tidak melihat apa yang dijual oleh pelaku usaha, coba ketika yang sewa jualannya harga papan atas sedangkan yang satunya jualan harga minim, kok bisa disamakan sewanya, karena bisnis beda jualan beda harga dan beda keuntungan, kenapa Kadis Koperindag tidak evaluasi hal tersebut dan malah menyarankan untuk patungan”, tutupnya.
