Zona Merah Sulsel Minta Kadis Koperindag Dicopot, Panitia MTQ Maros Dinilai Gagal

Media Warisan Budaya Nusantara

Maros – Pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Qur’an XXXIV Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan 2026 yang akan digelar di Kabupaten Maros selama enam hari, mulai 12 hingga 18 April 2026, kini menuai sorotan kegagalan Ketua Panitia serta desakan pencopotan Kepala Dinas (Kadis) Koperindag Kabupaten Maros.

Viralnya pemberitaan terkait mahalnya Sewa Tenant untuk kegiatan MTQ, dimana diharapkan bisa menumbuhkan perekonomian pelaku usaha UMKM justru berbalik arah menjadi dugaan pemerasan bagi pelaku usaha.

Diketahui, untuk sewa tenant khusus pelaku usaha UMKM asli Kabupaten Maros dikenakan biaya sebesar Rp.2 juta, sedangkan untuk umum atau diluar Kabupaten Maros dikenakan biaya sebesar Rp.3,5 juta per Tenant,  yang berdampak Pelaku Usaha UMKM menjerit dengan angka yang mahal dengan waktu hanya 6 hari kegiatan.

Salah satu Pelaku Usaha UMKM mengeluh atas tarif sewa tenant yang dinilai memeras pelaku usaha UMKM.

“Saya kasihan jualan kue kue tradisional dengan keuntungan yang minim dan saya telepon kontak pendaftaran untuk sewa tenant, tetapi saya tanya harga dan saya tidak jadi sewa karena agak kemahalan. Dia bilang untuk orang Maros Rp. 2 juta satu tenant, kalau orang diluar Maros katanya Ro.3,5 juta. Berarti kalau saya asli Maros bayar Rp.2 juta setiap hari sewanya 3 ratus lebih. Secara hitungan haruskah dapat pembeli diatas Rp.500 ribu karena mana kasihan modal, biaya makan+minum, mana operasional juga, bagaimana mi jika orang luar Maros, lebih berat lagi. Ini sama saja dia peras pelaku usaha UMKM”,ujarnya kepada awak media dengan nada sedih, pada Minggu (5/4/2026), di salah satu warung makan di Maros.

Sementara itu Wakil Bupati Maros yang juga ketua panitia saat dikonfirmasi awak media menjelaskankan bahwa akan berkoordinasi dengan Dinas Koperindag selaku penanggung jawab UMKM MTQ.

“Nanti kami komunikasikan dengan dinas koperindag selaku penanggung jawab pengelola UMKM MTQ. Intinya kami masih mengkaji sambil menerima masukan masukan dari luar termasuk dari koperindag sendiri”,jelasnya kepada awak media.

Sementara Kadis Koperindag Maros yang dikonfirmasi awak media menjelaskan bahwa hanya segelintir UMKM yang menyatakan tidak bisa ikut karena Dana yang tidak cukup.

“Artinya banyak yang minat, mungkin segelintir UMKM yang menyatakan tidak bisa ikut, karena tidak cukup mungkin dananya, dan saya sarankan yang tidak cukup dananya sebaiknya patunganki dengan UMKM yang lain apalagi tendanya 3×3 cukup ji untuk berdua atau bertiga.Kalau saya dengan nilai seperti itu sangat tidak mempersulit karena terbukti banyak yang minat”,jelasnya.

Sekjen Zona Merah Sulsel, Rizal  meminta Kadis Koperindag Maros dicopot dari jabatannya, juga menganggap ketua panitia MTQ tingkat provinsi gagal, karena diduga dijadikan sarang mafia bisnis.

“Ketua Panitia MTQ Maros anggap masih mengkaji, namun biaya pendaftaran sudah ditetapkan hingga sudah ada beberapa yang mendaftar serta pelaku usaha UMKM sudah banyak mundur. Ini sama saja pembohongan publik. Ketua Panitia dianggap gagal karena diduga melakukan pembiaran akan pemanfaatan oleh oknum mafia bisnis yang membuat pelaku usaha UMKM merasa diperas dengan nilai tersebut. Ditambah Kadis Koperindag malah mendukung hal tersebut dan membuat bahasa merendahkan pelaku usaha UMKM dengan mengatakan pelaku usaha UMKM tidak punya uang dan menyarankan untuk 1 Tenant disuruh patungan. Hal ini mencederai harga diri pelaku usaha UMKM seluruh Sulawesi Selatan”, tegasnya.

Selain itu Rizal juga menilai ketua panitia gagal.

Ia mendesak agar Kadis Koperindag Maros dipecat dari jabatannya karena telah merendahkan Pelaku Usaha UMKM dan juga tidak melakukan evaluasi bahkan mendukung biaya sewa tersebut.

“MTQ di Maros jadi bahan evaluasi karena selain ketua panitia dinilai gagal, juga kadis koperindag Maros seolah – olah merendahkan Pelaku Usaha UMKM, dimana dengan angka satu tenant Rp l.2 juta – Rp. 3,5 juta per Tenant tidak melihat segi ekonomi Pelaku Usaha UMKM dan tidak melihat apa yang dijual oleh pelaku usaha. Coba ketika yang sewa jualannya harga papan atas sedangkan yang satunya jualan harga minim, kok bisa disamakan sewanya, karena bisnis beda jualan beda harga dan beda keuntungan. Mengapa Kadis Koperindag tidak evaluasi hal tersebut dan malah menyarankan untuk patungan”, tutupnya.

WBN

Share It.....