Anggota DPR RI Komisi l Mohammad Syaiful Bahri Anshori menegaskan, undang-undang Penyiaran berharap bisa di paripurnakan di awal tahun 2020, karena sudah cukup selama pembahasan yang di lakukan DPR RI Komisi l, dengan di sahkan undang-undang itu dapat memfilter berita radikalisasi atau berita hoax.

Anggota DPR RI Komisi l Mohammad Syaiful Bahri Anshori mengatakan untuk mempercepat proses pengesahan itu perlunya ada dukungan dari insan pers, selama ini DPR bekerja sendiri.

“Kami di komisi I bekerja sendiri, tanpa di bantu pres, semestinya pres dukung kami”, kata Syaiful Bahri Anshori. Kamis (17/10).

Penyiaran radio dan televisi perlu di tata sehingga masyarakat mendapatkan informasi yang benar, di harapkan dengan aturan baru itu pelanggaran tidak ditemukan lagi.

“Radikalisasi bisa muncul di radio dan TV ini perlu di tata” ucap Syaiful Bahri Anshori.

Bagemana dengan berita hoax akhir-akhir ini di media sosial, maka kontrol dari pemerintah terus di tingkatan agar pelanggaran undang-undang ITE dapat di tekan se maksimal mungkin.

Reporter Efendi| red ndra.

Share It.....