WBN │Perkara lahan tanah milik seorang nenek tua delapan puluhan tahun, warga Desa Lengkosambi Persiapan Barat Daya, Kecamatan Riung, Kabupaten Ngada, NTT, nenek Katharina Kewa melawan Pemerintah yang telah dilaksanakan eksekusi lahan berdasarkan Keputusan Mahkama Agung RI untuk kemenangan nenek Katharina Kewa, masih menyisahkan potensi perkara hukum lembaran baru yang sewaktu – waktu potensial ditempuh oleh pihak penggugat.
Dikutip media ini, dalam Keputusan Mahkama Agung RI menyatakan pihak tergugat, dalam hal ini Pemerintah, cq Camat Riung dan Kepala Desa setempat (tergugat) telah melakukan perbuatan melawan hukum atas lahan milik penggugat, nenek Katharina Kewa.
Kuasa Hukum Katharina Kewa, Lukas Mbulang, SH dalam keterangannya kepada media (26/08/2020) usai eksekusi lahan di wilayah Lengkosambi Barat, Kecamatan Riung mengungkapkan pihak penggugat atau pemenang perkara tidak memastikan apakah lembaran perkara sudah tuntas.
“Yang pasti pihak Tergugat telah berbuat melawan hukum atas hak tanah milik Katharina Kewa. Selaku Kuasa Hukum, saya belum mengatakan bahwa semuanya sudah tuntas. Selanjutnya seperti apa atau bagaimana, atau apakah akan ada lembaran baru menyikapi fakta perbuatan Tergugat yang telah dinyatakan sah melawan hukum, ya itu kita lihat nanti seperti apa berikutnya”, kata Kuasa Hukum, Lukas Mbulang, SH.
Dikabarkan sebelumnya, berdasarkan Keputusan Mahkama Agung RI, perkara lahan tanah Katharina Kewa, warga Sukur Toring, Desa Lengkosambi Persiapan Barat Daya, Kecamatan Riung, Kabupaten Ngada, Flores NTT selaku penggugat melawan Pemerintah, cq Pemda Ngada, cq Kecamatan, cq Pemerintah Desa setempat, rampung dieksekusi pada tanggal 25 Agustus 2020.
Terhitung sejak tahun 2016-2017 pihak pemerintah setempat, Pemerintah Desa dan Pemerintah Kecamatan Riung mengumumkan hak kepemilikan lokasi tanah yang diperkarakan adalah tanah milik umum, selanjutnya dipergunakan pemerintah membangun Kantor Desa Lengkosambi Persiapan Barat Daya, Kecamatan Riung, Ngada.
Melalui Kuasa Hukum, Lukas Mbulang, SH, Nenek Katharina Kewa mengajukan perkara hukum, menggugat pemerintah, sebab lahan yang diklaim sebagai tanah umum dan dipergunakan oleh pemerintah, merupakan lahan miliknya dari pembagian hak sebagai warga Suku Toring di Kecamatan Riung, Ngada.
Penggugat dalam hal ini Nenek Katharina Kewa menggugat pemerintah dan berhasil membuktikan kebenaran hukum dengan catatan kemenangan perkara mulai tingkat Pengadilan Negeri Ngada, Pengadilan Tinggi hingga Keputusan Mahkama Agung yang menyatakan Penggugat dalam hal ini Nenek Katharina Kewa terbukti secara sah dan benar adalah sebagai pemilik lahan.
Sebaliknya tergugat dalam hal pemerintah, lebih khusus Pemerintah Desa dan Kecamatan terbukti sah melakukan perbuatan melawan hukum atas tanah milik Suku Toring yang diberikan untuk Nenek Katharina Kewa.
Pantauan Pers Warisan Budaya Nusantara, (25/08/2020) proses eksekusi lahan berjalan kondusif dalam pengawasan dan pengamanan Polri dipimpin langsung Kapolres Ngada AKBP. Rio Cahyowidi, S.I.K.,M.I.K bersama unsur Anggota TNI 1625 Ngada Danpos Riung.
Dikutip redaksi, Kuasa Hukum, Lukas Mbulang, SH mengungkapkan terimakasih kepada Pengadilan Negeri Ngada, Kapolres Ngada dan semua jajaran, kepada TNI 1625 Ngada serta para pihak serta kelompok peduli yang telah memberikan perhatian dan pelayanan selama proses perkara hukum hingga pengamanan eksekusi lahan atas kemenangan Nenek Katharina Kewa selaku Penggugat.
Simak video Keterangan Kuasa Hukum, Lukas Mbulang, SH
Tim WBN │Noven│Redpel Indra-AD