Corona Meningkat, Pemda Ngada Resmi Tiadakan Kegiatan Kemasyarakatan, Keagamaan

WBN│Pemerintah Daerah Kabupaten di Pulau Flores, Provinsi Nusa Tenggara Timur secara resmi mengeluarkan surat pembatasan, tiadakan kegiatan kemasyarakatan dan keagamaan yang diumumkan di setiap Desa maupun Kelurahan seluruh wilayah Kabupaten Ngada, Selasa (27/04) sampai batas waktu tidak ditentukan.

Pemberlakuan resmi pembatasan ini tertera dalam Surat Resmi Bupati Ngada tertanggal 26 April 2021, Nomor : 360/ GT. BPBD/128/04/2021, perihal pembatasan kegiatan, ditujukan kepada segenap pimpinan perangkat daerah, seluruh pimpinan lembaga keagamaan, seluruh camat, seluruh lurah dan desa lingkup Kabupaten Ngada, Flores.

Dikutip redaksi WBN (27/04), ditegaskan dengan meningkatnya jumlah pasien virus corona, maka untuk sementara kegiatan kemasyarakatan dan keagamaan ditiadakan sampai batas waktu tidak ditentukan.

Pemda Ngada melalui surat Nomor : 360/ GT. BPBD/128/04/2021 menegaskan bahwa peningkatan jumlah pasien virus corona di Kabupaten Ngada, diantaranya disebabkan oleh tidak diterapkan protokol kesehatan secara murni dan konsekwen oleh seluruh lapisan masyarakat.


Berdasarkan data akurat Pemda Ngada, hampir semua wilayah tidak mentaati protokol kesehatan (3M), bahkan dengan tau dan mau, secara terencana melakukan kegiatan yang melanggar protokol kesehatan, dan hal ini terjadi hampir di semua wilayah Ngada.

Olehkarenaitu, diperintahkan seluruh camat berkoordinasi dengan para pimpinan keagamaan, Lurah, Desa mentaati dan menjalani perintah edaran resmi Bupati Ngada nomor : 360/BPBD/02/2021 dan berkoordinasi dengan TNI Polri melakukan penegakan dalam wilayah.

Seluruh camat di Kabupaten Ngada diperintahkan segera kegiatan kemasyarakatan tidak dilaksanakan dan wajib turun lapangan memberikan edukasi, pengertian dan pemahaman tentang penerapan protokol kesehatan.

WBN│Editor-Aurel

Share It.....