
WBN. Kota Cirebon – Santana Kesultanan Cirebon (SKC), Melalui Surat Keputusan Nomer 002/Formatur/07.I.VII.2022 Pencabutan Gelar Raden Heru Rusyamsi Arianatareja Alias Pangeran Kuda Putih Sebagai Sultan Sepuh Jaenudin II Arianatareja. Jumpa Pers dihadiri Panglima Tinggi Laskar Macan Ali Mamo Prabu Diaz dan sejumlah media Bertempat di Kantor Pusat Laskar Agung Macan Ali di Jl. Kasepuhan, Kesepuhan, Kec. Lemahwungkuk, Kota Cirebon. (07/06)
Adapun Surat Yang tertulis diantaranya Ketua Nana Mulyana Latief, S.T., Sekertaris Iman Mutaman S.Pd., Anggota Raden Hamzaiya S.Hum., Hj. Henny Rosdiana, SH., S.Sos, M.Si., Rokhim Wahyono, Nabil Nahdi. Menjelaskan.
SAKSIKAN JUGA VIDEO WAWANCARA
Menimbang
1. Surat Keputusan Pengangkatan nomor 197/SKC/27.IV.21 terkait pengangkatan Raden Heru Rusyamsi Arianatareja menjadi Sultan Sepuh Keraton Kasepuhan Cirebon bergelar Sultan Sepuh Jaenudin II Arianatareja dimana salah satu alasan diterbitkan Surat Pengangkatan tersebut diharapkan dapat menyelesaikan polemik Keraton Kasepuhan Cirebon saat ini.
2. Surat Keputusan Pengangkatan nomor 197/SKC/27. IV.21 terkait pengangkatan Raden Heru Rusyamsi Arianatareja menjadi Sultan Sepuh Keraton Kasepuhan Cirebon bergelar Sultan Sepuh Jaenudin II Arianatareja merupakan pengangkatan Sultan Sepuh hanya berfungsi sebagai legalitas sementara waktu bukan sebagai Sultan Sepuh bersifat hak waris (turun temurun) yang diturunkan kepada keturunannya dikarenakan latar belakang Raden Heru Rusyamsi Arianatareja bukanlah keturunan (hak waris) Sultan Sepuh Keraton Kasepuhan Cirebon.
3. Adanya dugaan penyalah gunaan wewenang serta fungsi daripada Surat Keputusan Pengangkatan nomor 197/SKC/27.IV 21 terkait pengangkatan Raden Heru Rusyamsi Arianatareja menjadi Sultan Sepuh Keraton Kasepuhan Cirebon bergelar Sultan Sepuh Jaenudin II Arianatareja seperti dijadikannya surat tersebut sebagai lampiran perubahan identitas pribadi (E-KTP) menjadi Sultan Sepuh Raden Heru Rusyamsi Arianatareja serta adanya penyalah gunaan wewenang dengan mengklaim beberapa aset Keraton Kasepuhan Cirebon yang dilakukan oleh Raden Heru Rusyamsi Arianatareja tanpa putusan pengadilan.
4. Sebagaimana kondisi saat ini dimana Raden Heru Rusyamsi Arianatareja tidak menjalankan tugas serta kewajiban berdasarkan Surat Keputusan Pengangkatan nomor 197/SKC/27.IV 21 terkait pengangkatan Raden Heru Rusyamsi Arianatareja menjadi Sultan Sepuh Keraton Kasepuhan Cirebon bergelar Sultan Sepuh Jaenudin II Arianatareja maka dengan ini Tim Formatur Pengangkatan Sultan Sepuh Jaenudin II Arianatareja mengambil sikap sebagaimana Berikut.
Memutuskan
1. Mencabut Surat Keputusan Pengangkatan nomor 197/SKC/27 IV.21 terkait pengangkatan Radem Heru Rusyamsi Arianatareja menjadi Sultan Sepuh Keraton Kasepuhan Cirebon bergelar Sultan Sepuh Jaenudin II Arianatareja.
2. Mencabut tugas serta wewenang dan gelar Sultan Sepuh Jaenudin II Arianatareja yang diberikan kepada Raden Heru Rusyamsi Arianatareja
3. Maka terhitung sejak terbitnya surat pertanggal pencabutan ini Raden Heru Rusyamsi tidak lagi mempunyai hak untuk memakai gelar Sultan Sepuh Jaenudin II Arianatareja serta menjalankan kegiatan adat-tradisi ataupun hal-hal lainya menggunakan gelar serta atribut Keraton Kasepuhan Cirebon.
Demikian Surat Keputusan SK Mandat Sultan Sepuh Keraton Kasepuhan Cirebon agar dipergunakan sebagaimana mestinya.(ndra)