Surat Permohonan Maaf Pemberitaan di warisanbudayanusantara.com

Nomer              : 001/RED-WBN/PM/VI/2022

Perihal             : Klarifikasi dan Permohonan Maaf

Lampiran         : –

Kepada yth,

ZULFIKAR HAMBALI, S.H

Di

Tempat,

Bismillahirrahmanirrahim. Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, salam sejahtera bagi kita semuanya, Om Swastiastu, Namo Buddhaya, Salam kebajikan. Semoga Kita Selalu dilindungi dan diberi Kesehatan amien.

Perkenalkan saya Hendra Sukarta selaku ketua redaktur pusat dan ditugaskan dalam hal ini untuk Kelarifikasi dan Permohonan maaf kami Redaksi Media siber Warisanbudayanusantara.com (WBN) Sehubungan dengan pemberitaan yang telah tayang di media WBN beralamat di JL. Siaga II No. 11 RT. 005, RW. 005, Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, dengan judul berita diantaranya:

  1. Jangan Beli Tanah Sengketa, Sembilan Sertifikat Tanah Di Riung Terbit Usai NO, ( 22 Januari 2022) Biro perwakilan Redaksi NTT,
  2. Dugaan Gandakan Sertifikat Tanah, BPN Ngada Terindikasi Salah Guna Wewenang, (22 Januari 2022 ) Biro perwakilan Redaksi NTT,
  3. Dugaan Penggelapan Tanah Di Riung, Satu Lagi Bakal Dipolisikan, (28 Januari 2022) Biro perwakilan Redaksi NTT,
  4. Lagi-Lagi Riung Ngada, Dugaan Penggelapan Tanah, Haruna Polisikan HK, (04 Februari 2022) Biro perwakilan Redaksi NTT,

Kami mendapatkan surat teguran/somasi Nomor: 019/S.SOM/II/22 Tanggal 5 Februari 2022 dari Sdr. ZULFIKAR HAMBALI & Rekan beralamat di Jalan Pelita Raya 2 No.1, Buakana, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, sebagai Kuasa Hukum dari Bapak Drs, H, Ibu N dan HK.

Kami selaku Redaksi Pusat Media Warisan Nudaya Nusantara (WBN) sudah melakukan upaya mengirimkan surat Nomer: 025/JT.S/BH.WBN/II/2022 Tanggal 06 Februari 2022 (memberikan pintu yang seluas-luasnya untuk Hak Jawab) kepada Sdr. ZULFIKAR HAMBALI, S.H., dan berlanjut sampai ke Dewa Pers, dangan Risalah Penyelesaian Nomor: 39/Risalah-DP/VI/2022 Tanggal 20 Juni 2022. Tentang Pengaduan H, Hj.N dan HK terhadap Media Siber warisanbudayanusantara.com

Dengan Hasil dan kesepakatan bersama kami melakukan sebagai berikut:

  1. Menambahkan dan mengkoreksi berita di atas dengan “Berita ini diadukan dan telah dinilai oleh Dewan Pers melanggar Kode Etik dan telah dikoreksi oleh Dewan Pers.
  2.  Mempublikasikah di Media WBN Tanggal 27 Juni 2022, Hak Jawab Sdr. Zulfikar Hambali, S.H dengan judul,

a.Zulfikar Hambali, S.H Angkat Bicara Sengketa Tanah di Riung

b. Zulfikar Hambali, S.H: sengketa tanah di riung, penerbitan SHM klien kami adalah berdasar hukum

c. Zulfikar Hambali, S.H: Alm H. Ismail tidak memiliki warisan, karena suluruh hartanya sudah dibagi habis semasa hidup beliau

d. Zulfikar Hambali, S.H: sengketa tanah di riung, tidak ada hubungannya dengan 9 SHM, Perlu Pengujian secara mendalam melalui peradilan

3. Melakukan permintaan maaf secara formal kepada Sdr. ZULFIKAR HAMBALI, S.H dan pihak yang telah dirugikan atas hasil karya Artikel tersebut.

4. Mempublikasikan Permohonan maaf ini di media warisanbudayanusantara.com

Demikian dari keempat point dimaksud, pihak warisanbudayanusantara.com tidak berkeberatan dan secara otomatis dengan tayangnya surat permohoman maaf ini, telah menjalankan seluruh menyepakati proses penyelesaian pengaduan tuntutan yang ada dan berharap ke depannya menjadi sinergi yang baik.

Kedua Pihak sepakat mengakhiri kasus ini di Dewan Pers yang diselesaikan secara etik dan tidak membawanya ke jalur hukum.

 

Walaikum salam Wr.wb

Jakarta, 28 Juli 2022

 

Salam Hormat,Ketua Redaktur

TTD

(Hendra Sukarta)

 

Share It.....