Dianggap Melanggar Hukum Adat, Masyarakat Adat Bongkar Bangunan Parmanen di Kampung Adat Namata

WBN | SABU RAIJUA, NTT – Masyarakat adat di wilayah adat Habba atau Seba terlebih kusus dewan Mone Ama dari Udu atau suku Namata membongkar sebuah bangunan parmanen yang dibangun di Kampung adat dan megalitik Namata yang terletak di Desa Raeloro, Kecamatan Sabu Barat, Kabupaten Sabu Raijua, Propinsi Nusa Tenggara Timur, pada Selasa (05/07/2022)

Pantauan WBN, kegiatan pembongkaran tersebut dilakukan oleh masyarakat adat terlebih kusus anak suku Namata dan disaksikan oleh para Mone Ama dan kepala suku Namata.

Menurut kepala suku Namata ,Marten Kore Nguru, pembongkaran rumah parmanen milik David Johanis tersebut karena telah melanggar hukum adat .

Menurutnya secara aturan dikampung adat namata tidak boleh dibangun bangunan parmanen

“Inikan kampung adat , jadi harus membangun rumah tradisional jangan rumah tembok beratap seng seperti rumah saudara David ”

Dijelaskan Marten, dari awal dirinya telah menegur pemilik rumah agar tidak boleh membangun bangunan parmanen di tanah adat namata atau di kawasan kampung adat Namata akan tetapi pemilik rumah tetap saja membangun

“Sejak pembersihan lokasi kami sudah tegur agar jangan bangun rumah parmanen dikampung adat namata tapi yang bersangkutan tetap melanjutkan pembangunan ” jelasnya

Ditegaskannya, Alasan lain melakukan pembongkaran karena ini bentuk dari tindakan merusak Budaya ,pasalnya Kampung adat Namata telah menjadi juara 1 kampung adat terpopuler yang mengharumkan Nama Kabupaten Sabu Raijua , akan tetapi jika dikampung adat di bangun bangunan parmanen maka itu akan merusak keaslian dan kesakralan dari situs budaya itu sendiri

“Kami bongkar karena ini bentuk dari tindakan merusak budaya, karena kampung adat Namata ini sudah mengharumkan Nama Kabupaten Sabu Raijua sebagai kampung adat terpopuler dalam ajang Anugerah Persona Indonesia (API) , masa mereka datang bangun rumah tembok disini ” tegasnya

Lebih lanjut Kore Nguru mengatakan, selain menegur secara lisan, masyarakat adat dan dewan adat Namata juga telah bersurat ke pemerintah Kecamatan Sabu Barat perihal pelarangan pembangunan rumah parmanen di kampung adat namata.

” Selain kami tegur secara lisan, kami sudah kirim surat juga ke pemerintah Kecamatan Sabu Barat perihal pelarangan pembangunan rumah parmanen di Namata” ujarnya

Sebagai perwakilan masyarakat adat terlebih kusus dewan Mone Ama Namata dirinya berharap kepada pemerintah Sabu Raijua untuk saling berkoordinasi dengan masyarakat adat Jika melakukan pembangunan di wilayah kampung adat.

Pasalnya bangunan parmanen milik David Johanis yang dibangun dikampung adat namata merupakan rumah bantuan dari Pemerintah dalam hal ini Dinas Sosial.

“Kami ( masyarakat adat, dewan Mone Ama dan anak suku Namata ) berharap kepada pemerintah Sabu Raijua untuk saling berkoordinasi dengan masyarakat adat Jika melakukan pembangunan di wilayah kampung adat. (Tim)

Share It.....