
WBN |SABU RAIJUA – Mantan ketua Dewa Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Sabu Raijua, Eduard L Lukas melayangkan surat Keberatan dan Penolakan terhadap Surat Keputusan DPP Partai Gerindra Tanggal 15 Juli 2022 dengan Nomor : 07-0339/Kpts/DPP-GERINDRA/2022, Tentang Susunan Personalia Pengurus DPC dan Susunan Personalia Dewan Penasehat DPC GERINDRA Kabupaten Sabu Raijua.
Dikutip WBN, Surat Keberatan dengan Nomor NT-21/07-018/A/DPC-GERINDRA/2022 , tanggal 19 Juli 2022 ditandatangani oleh Eduard L. Lukas sebagai mantan Ketua DPC dan Marselina Lado Djo sebagai mantan Wakil Sekertaris DPC Partai Gerindra Sabu Raijua ditujukan kepada Ketua DPD Partai Gerindra NTT di Kupang
Eduar Lukas Kepada Media mengatakan bahwa terdapat kejanggalan dan perbedaan dalam SK tersebut karena semua Susunan Personalia Pengurus DPC dan Susunan Personalia Dewan Penasehat DPC tidak sesuai dengan apa yang telah diusulkan DPC berdasarkan hasil rapat musyawarah pengurus DPC Gerindra Sabu Raijua.
Dikatannya, hal tersebut tentu tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga partai Gerindra
“Kita layangkan surat Keberatan terhadap SK tersebut karena mekanisme tidak Sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga partai Gerindra ” tegasnya
Mantan Anggota DPRD Sabu Raijua periode 2014-2019 ini menduga telah terjadi permainan oleh DPD Gerindra NTT sehingga nama-nama yang di Usulkan oleh DPC tidak sesuai dengan nama yang tertera pada SK DPP
“Kami menduga telah terjadi permainan oleh DPD Gerindra NTT sehingga nama-nama yang diusulkan oleh DPC tidak sesuai dengan nama yang tertera pada SK DPP, ” Tegasnya
Menurut pria yang akrab disapa mapau ini, langkah yang diambil dirinya bersama balasan orang pengurus sebagai pembelajaran Sehingga tidak terulang lagi di kabupaten lain dan mengusulkan kembali usulan DPC berdasarkan hasil musyawarah pengurus DPC.
Ia berharap persoalan ini harus diselesaikan secara terang benderang sehingga amanah dan aturan partai benar-benar dijunjung tinggi.
“Saya harap ini harus diselesaikan secara terang benderang sehingga amanah dan aturan partai benar-benar dijunjung tinggi ” ujarnya
Pemilik rumah makan pondok lontar ini menegaskan Jika tidak ada penjelasan, klarifikasi dan tindak lanjut ke Mahkamah partai oleh DPD dan DPP Gerindra maka dirinya bersama beberapa mantan pengurus akan mengambil langkah sesuai amanat Undang – undang pasal 33 UU Nomor 2 thn 2011 tentang Partai Politik.
“Jika tidak ada penjelasan, klarifikasi dan tindak lanjut ke Mahkamah partai oleh DPD dan DPP Gerindra maka kami akan mengambil langkah sesuai amanat Undang – undang pasal 33 UU Nomor 2 thn 2011 tentang Partai Politik”tegas Edu
Berikut isi surat Keberatan dan penolakan terhadap keputusan DPP partai Gerindra
Kepada Yth.
Ketua DPD Partai GERINDRA NTT
di
Kupang
Salam Indonesia Raya……..
Menanggapi Surat Keputusan DPP Partai Gerakan Indonesia Raya Tanggal 15 Juli 2022 dengan Nomor : 07-0339/Kpts/DPP-GERINDRA/2022. Tentang Susunan Personalia Pengurus DPC dan Susunan Personalia Dewan Penasehat DPC GERINDRA Kabupaten Sabu Raijua. Yang dimana baru diketahui tanggal 18 Juli 2022. DPC GERINDRA Kabupaten Sabu Raijua memandang terdapat kejanggalan dan perbedaan dalam SK tersebut karena semua Susunan Personalia Pengurus DPC dan Susunan Personalia Dewan Penasehat DPC tidak sesuai dengan apa yang telah diusulkan DPC yang berdasarkan hasil rapat musyawarah pengurus DPC. Oleh sebab itu DPC GERINDRA Sabu Raijua MENYATAKAN KEBERATAN DAN MENOLAK SK DPC yang diusulkan DPD dan diterbitkan DPP Partai GERINDRA tertanggal 15 Juli 2022, Nomor : 07-0339/Kpts/DPP-GERINDRA/2022 karena tidak sesuai mekanisme partai yang tertuang dalam Anggaran Dasar Pasal 21 ayat 2 huruf b dan Anggaran Rumah Tangga Partai GERINDRA Bagian Kedua, Pergantian dan Penyempurnaan Pengurus Pasal 14 dan Pasal 17 ayat 1 dan 2. Maka berdasarkan Anggaran Dasar Partai GERINDRA Pasal 21 ayat 2 huruf f, DPC GERINDRA Sabu Raijua menduga oknum DPD secara sepihak telah merubah usulan DPC. Maka DPC meminta agar permasalahan ini dapat diselesaikan sampai ke Mahkamah Partai DPP GERINDRA dan DPD dapat segera mengusulkan ke DPP pergantian SK sesuai surat usulan DPC Gerindra Sabu Raijua tertanggal 22 Maret 2021 Nomor : NT-21/03-003/A/DPC-GERINDRA/2021 dan mempertanyakan status keanggotaan personalia yang diusulkan tersebut sudah memegang KTA Gerindra atau tidak..
Demikian surat keberatan dan penolakan ini dibuat agar segera diproses secepatnya demi kelancaran verifikasi partai, atas perhatian dan kerjasama yang baik disampaikan limpah terima kasih.
Hingga berita ini dipublikasikan, Ketua DPD Gerindra NTT , Esthon Foenay
belom berhasil di konfirmasi. Media ini telah mengkonfirmasi melelui pesan WhatsApp akan tetapi dirinya belom memberikan tanggapan. (Tim)