
Makassar,WBN- Salah satu anak dibawah umur 5 tahun diduga menjadi korban pelecehan yang dilakukan oleh diduga pelaku D.M Berumur 11 Tahun yang juga tetangga dari korban.
Kejadian tersebut di jl. Gontang raya, saat awak media yang meminta keterangan dari korban yang di dampingi orang tua korban, menerangkan kejadian tersebut ini dapat diketahui pada saat jam 21.30 Malam, anaknya pulang bermain sekitar kediaman kost orang tua korban.
Sesaat korban NW kekamar mandi buang air kecil, ayahnya hendak membilas Tiba-tiba melihat bercak darah bercampur air di dalam kloset wc, dan ayahnya langsung memanggil ibunya yang saat itu sedang habis sholat, sambil mengatakan coba lihat anakmu itu kenapa ada darah.
Pada saat korban NW di mintai keterangan, mengatakan dia sedang bermain dekat warung, dan diduga pelaku DM, memanggilnya dan mengajak masuk dirumah kosong yang tak jauh dari rumah tempat tinggal korban., di situlah korban NW mendapatkan pelecehan yang mana jari diduga pelaku memasukkan jarinya di V Korban yang mengakibatkan pendarahan sedang.
Di waktu yang sama saat awak media di lokasi sempat berbincang dengan Kerabat diduga pelaku, yang tidak diketahui namanya menyampaikan bahwasanya diketahui dari keterangan keluarganya, DM menyangkali telah melakukan hal tersebut dan juga tidak keberatan jika DM dibawah ke Polisi untuk dimintai keterangannya.
Dan keluarga korban NW segera melakukan Pelapor di Polsek Tamalate Makassar. Saat tiba Polisi Yang di pimpin Aipda Hamdi Darma. Melakukan pengamanan diduga pelaku dan mengawal korban ke Polrestabes Makassar untuk melakukan Pelaporan.
Dari Kejadian tersebut Herman selaku Pengurus LBH Suara Panrita Keadilan Divisi Media Cyber &Crime mengapresiasi atas langkah pihak Polsek Tamalate serta berharap Proses Hukum bisa dijalankan sesuai Undang-undang yang berlaku.
“Kasus ini harus menjadi perhatian khusus, dimana Korban yang usianya masih terbilang sangat memprihatikan, dan butuh penanganan khusus untuk memulihkan mental anak tersebut, dan saya berharap semoga pihak kepolisian dalam hal Pihak Polrestabes Makassar bisa menangani secara serius”,jelas Herman kepada awak media pada Sabtu, 25 Januari 2025.