Tekad Melindungi Adat dan Budaya Sabu Raijua, DPRD sosialisasi Tiga Ranperda Inisiatif 

WBN| Sabu Raijua – Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Kabupaten Sabu Raijua bersama Team perancangan perundang-undangan dari Kementerian Hukum Dan HAM ( Kemenkumham) Provinsi Nusa Tenggara Timur melakukan sosialisasi Ranperda yang berlangsung di kantor Camat Hawu Mehara,Desa Tana Jawa, Kecamatan Hawu Mehara, Kabupaten Sabu Raijua, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Jumat (2/9/2022)

Pantauan WBN, turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Bapemperda Dominikus Dady Lado, Camat Hawu Mehara Daniel F. D Logo, Sekcam Hawu Mehara Welem Gale Banggu, Perancangan perundang-undangan dari Ahli Madya Yunus Bureni, perancangan perundang-undangan dari Ahli Muda Soli Plaituka,perancang perundang-undangan dari Ahli Pertama Nurmiyanti Ibrahim,para Kepala Desa se-Kecamatan Hawu Mehara, Ketua BPD se- Kecamatan Hawu Mehara, perwakilan toko Masyarakat serta para Mone di Wilayah adat Mehara

Ketua Bapemperda Dominikus Dady Lado dalam sambutannya mengatakan bahwa, di Sabu Raijua masih banyak hal-hal atau kegiatan – kegiatan yang belum diatur dan belum ada payung hukumnya.

Untuk itu, Menurut Deni, DPRD Sabu Raijua berinisiatif untuk membuat tiga Perda, diantaranya Perda Penyelenggaraan Kekayaan Intelektual, Perda tentang Sistem Kepariwisataan Daerah, Perda Penataan dan Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa dan Masyarakat Hukum Adat.

Dikatakan Deni, Ketiga Perda tersebut mempunyai hubungan dan salaing melengkapi satu dengan yang lain d

” Tentunya dari tiga buah Perda ini saling berkaitan antara satu dengan yang lainnya,”kata Sekertaris DPC Partai Demokrat Sabu Raijua ini

Menurut Anggot DPRD dari Fraksi Partai Demokrat ini, tujuan dari pembuatan ketiga perda itu untuk melindungi Adat dan budaya yang ada di kabupaten Sabu Raijua yang hampir tergerus oleh budaya – budaya dari luar, untuk itu DPRD Sabu Raijua memiliki beban moril dalam manjaga dan melestarikan budaya Sabu Raijua kedepan

“Tujuan dari pembuatan ketiga perda itu untuk melindungi Adat dan budaya yang ada di daerah ini yang hampir tergerus oleh budaya – budaya dari luar, untuk itu kami ( DPRD ) memiliki beban moril dalam manjaga dan melestarikan budaya Sabu Raijua kedepan ” ujar Deni

Sedangkan tujuan DPRD kabupaten Sabu Raijua mengundang para kepala desa,ketua BPD,para tokoh masyarakat tokoh adat untuk meminta pendapat dan masukannya terkait dengan tiga perda yang menjadi inisiatif DPRD Sabu Raijua itu, sehingga Menurut Dadi Lado, naska akademisnya di kaji berdasarkan masukan – masukan dari kita semua.

” Saya berharap kepada kita semua yang hadir pada saat ini yang paham betul – betul masalah adat dan budaya di kabupaten Sabu Raijua, untuk memberikan pendapat dan masukannya atau usulan – usulan yang lain yang menghambat tumbuh dan berkembangnya adat itu sendiri di kabupaten Sabu Raijua,”pungkasnya.

Sementara ketua tim perancang perundang-undangan Yunus Bureni mengatakan bahwa,dalam menyusun tiga buah Perda tersebut, Tim telah melalui beberapa tahap misalnya asesmen masalah.

Menurutnya, dalam proses pembentukan ketiga Perda tersebut, Tim menggunakan pola pendekatan Bottom -Up yaitu pola dari bawah ke atas.

“Tentu dalam pertemuan hari ini, kami meminta kepada semua masyarakat yang hadir untuk menjadi narasumber dan kami menjadi asesornya yang akan menilai apa – apa permasalahannya dalam rancangan 3 buah Perda tersebut , untuk itu kami meminta kepada bapa ibu semua untuk memberikan informasi sesuai dengan kondisi dan sistem yang bapa ibu rasakan saat ini,sehingga dalam peraturan ini nanti dapat mengatasi masalah tersebut,kerena keberadaan undang – undang tersebut untuk mengatasi permasalahan sosial yang terjadi di tengah masyarakat,”Pungkasnya. (F2)

Share It.....