WBN – Sabu Raijua, NTT – Diduga melakukan perbuatan pencabulan terhadap Bunga (13) anak dibawah umur, seorang pria berinisial LRL (51) warga Desa keduru, Kecamatan Sabu Timur, Kabupaten Sabu Raijua, Propinsi Nusa Tenggara Timur dipolisikan di Polres Sabu Raijua
Kapolres Sabu Raijua, AKBP Jacob Seubelan, melalui Kasat Reskrim Iptu Markus y. Foes membenarkan bahwa Polres Sabu Raijua telah menerima laporan terhadap kasus tersebut
“Benar Laporan telah kami terima hari ini, Sabtu, 26 November 2022 pukul 13:30 Wita ” ungkap markus
Dikatakannya, kejadian tersebut terjadi pada Rabu 23 November 2022 di salah satu rumah di Desa Keduru, Kecamatan Sabu Timur.
“Kejadian terjadi pada hari rabu tanggal 23 November 2022, sekitar jam 07.30 Wita di rumah nenek dari korban yang berlokasi di Desa Keduru, Kecamatan Sabu Timur” ungkap Markus ketika dikonfirmasi tim media WBN, Sabtu (26/11/2022)
Informasi yang dihimpun media ini berikut kronologi kejadian :
Saat itu Korban sedang memasak bersama neneknya, tiba-tiba datanglah Terlapor dan meminta makan.
Setelah terlapor atau LRL makan, Terlapor menyuruh nenek dari korban untuk pergi membeli Moke (Minuman Beralkohol). Setelah melihat nenek korban pergi, terlapor langsung memanggil korban dan menyuruh korban untuk mencari pisau. Setelah korban mencari pisau tetapi tidak menemukannya, terlapor langsung masuk ke dalam rumah mengikuti korban dan melangsungkan aksi bejad nya kepada korban. korban sempat memberontak dan berteriak.
Karna melihat korban sudah berteriak terlapor langsung melepas korban. Dengan adanya kejadian tersebut pelapor Bersama Keluarga datang ke ruangan pelayanan SPKT Polres Sabu Raijua guna membuat Laporan polisi untuk di proses selanjutnya. (WBN Tim)