WBN | Jakarta-Dhia Ul Haq salah satu pemukul Ade Armando saat demo besar besaran tentang wacana penundaan pemilu 2024 dan perpanjangan masa jabatan presiden.
di depan Gedung DPR RI pada 11 April 2022 lalu, yang dinyatakan bersalah dan di Vonis selama 8 bulan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,kemudian di tahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat,akhirnya menghirup udara bebas, Sabtu, (10/12/2022).

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) berharap majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menghukum enam terdakwa kasus dugaan pengeroyokan Ade Armando termasuk Dhia ul Haq dengan pidana masing-masing dua tahun penjara, tapi berkat kegigihan Tim LBH Bang Japar dalam memperjuangkan keadilan akahirnya Majelis Hakim memutuskan terdakwa Dhia Ul Haq di Vonis 8 Bulan Penjara, dan Pihak JPU (Jaksa Penuntut Umum) mengajukan naik banding Ke Pengadilan Tinggi Negeri DKI Jakarta, hasil Banding di Pengadilan Tinggi Negeri DKI Jakarta memustuskan menguatkan hasil putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menghukum terdakwa 8 (delapan) bulan penjara.



LBH Bang Japar ada salah satu bagian dari Ormas Bang Japar (Kebangkitan Jawara dan Pengecara) dengan Ketua Umum Hj.Fahira Fahmi Idris,anggota DPD RI.

Musa Marasabessy, SH Ketua LBH Bang Japar dalam stetmenya via whats app menyampaikan.

“Alhamdulillah, perjuangan LBH Bang Japar khususnya Jakarta Timur karena yang bersangkutan tinggal di Jakarta timur berbuahkan Baik, perjuangan berhasil dan menang divonis 8 bulan,10 Desember 2022, Hari Sabtu akhirnya bebas berkumpul dengan Keluarganya.”ujarnya.

Musa Marasabessy,SH juga mengatakan. “Semoga seluruh Lawyer dan Penasehat Hukum LBH Bang Japar diberikan kesehatan, kekuatan, keberkahan untuk terus menjadi pendamping hukum bagi para orang orang yang memerlukan Pendampingan Hukum dimasing masing kasus yang sedang dihadapi, Selamat Dhia Ul Haq, salam untuk Keluarga Besar mu dari kami semuanya Bang Japar.” tegasnya.

Sedangkan Karunia Fitriadi,SH salah satu advokat dari LBH Bang, saat di wawancara oleh awak media di depan Rutan Salemba saat Dhia Ul Haq di Bebaskan menjelaskan.

“Alhamdulillah,pertama tama kita panjatkan puji syukur kita, saudara kita, mujahid kita, telah bebas dari Rutan Salemba, Pertanggal 9 Desember 2022 jadi pas hukuman yang telah di laksanakan oleh di mujahid kita ustadz Dhia Ul Haq, delapan bulan atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, walupun kemarin dari Jaksa Penuntut Umum, melakukan banding tapi Alhamdulillah putusan tetap masih memutuskan mengutkan putusan PN, walaupun sampai saat ini,dari JPU masih ada langkah hukum yaitu Kasasi, tapi karena prosedur hukum ini tetap kita jalankan, jadi Alhamdulillah pada hari ini, mujahid kita telah bebas, dari Rutan Salemba.” jelasnya.

Saat ditanya tuntutan dari JPU dan apakah Dhia Ul Haq tersebut Bebas murni, Advokat Karunia Fitriadi,SH menyampaikan.

“Tuntutan di Jaksa Penuntut Umum itu 2 tahun,tapi Alhamdulillah diputuskan oleh Pengadilan Negeri jadi 8 bulan, jadi bebas murni Alhamdulillah, dijalankan Penuh.”imbuhnya.

Sedangkan Dhia Ul Haq saat di wawancara awak setelah keluar dari Rutan Salemba mengujarkan.

“Terima kasih banyak kepada Keluarga Besar dari pada Bang Japar ,yang diketuai oleh Bunda Fahira,juga Wabil Khusus Bang Japar Jakarta Timur, Bang Musa, Bang Karunia, semuanya, abang abang saya dari Bang Japar, saudara saudara saya yang bantu saya, mulai dari saya ditahan, sampai saya bebas ini, keluarga semuanya, Wabil Khusus Bang Japar, saya atas nama pribadi dan keluarga mengucapkan Jazakumullah khair hasan jaza, karena antum semuanya yang menyuarakan kebenaran, maka antum akan dibela Allah Subhanallah Wataallah, nanti diakhir, bahkan tidak hanya diakhirat di dunia diberikan kegembiraan untuk antum semuanya, sekali lagi terima kasih banyak sampai saat ini bantuannya dari Bunda Fahira berserta Keluarga besarnya Wabil Khusus Bang Japar Jakarta Timur, sangat sangat terima kasih banyak,sampai saat ini saya bersyukur dan mensuport terus apa apa yang di lakukan oleh keluarga besar bang japar.” pungkasnya. (Ervan)

Share It.....