
Makassar,WBN- Polemik kepemilikan lahan di Lantebung, Kelurahan Bira, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar terus bergulir di Persidangan, hingga pada Rabu, 30 April 2025, dilakukan Sidang Lapangan dengan meninjau langsung objek perkara.
Sidang lapangan itu dengan perkara perdata no 533/ pdt.G/ 2024 PN mks.
Dalam sidang lapangan itu, dihadiri oleh Hakim ketua dengan agenda pemaparan batas objek perkara, serta turut hadir panitera, babinsa, binmas, keluarga besar Ahli Waris Labbai bin Sonde, haji sangkala jufri sebagai penggugat, kuasa hukum Penggugat Husain Yudi Adiyaksa,SH.,MH dan Akbar ,SH.,MH, dan pihak tergugat.
Hakim ketua juga mempertanyakan penguasaan rumah yang berada di lokasi, dimana sangkala jufri menjelaskan bahwa rumah itu masih milik ahli waris dan dua rumah yang berada di lokasi labbai bin sonde. Sidang kelanjutan ke saksian akan di gelar tgl 8 mei 2025 hari kamis mendatang.
Ahli waris Labbai bin Sonde berharap bahwa putusan nantinya bisa membuktikan keadilan atas lahan miliknya yang diduga dirampas serta diserobot.
“Semoga Putusan Pengadilan Negeri Makassar bisa membuktikan keadilan kepada kami selaku ahli waris yang dimana lahan ini sudah berpuluh puluh tahun dijaga oleh kami, serta kediaman keluarga kami masih berada disekitar lokasi”,jelas Irwan Ilyas kepada awak media.
Sementara pihak penggugat atau ahli waris juga mengatakan bahwa mereka memiliki cukup bukti atas lahan mereka, dan sudah menguasai objek berpuluh-puluh tahun lamanya, namun seketika kaget ketika ada oknum yang mengklaim atas kepemilikan lahan miliknya, sehingga para ahli waris melakukan upaya hukum di Pengadilan Negeri Makassar.