Pers Warisan Budaya Nusantara
Polres Nagekeo Provinsi Nusa Tenggara Timur kepemimpinan Kapolres AKBP Yudha Pranata, S.I.K melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) melakukan pendalaman serius, memeriksa sejumlah saksi termasuk pihak keluarga korban atas kematian ASN Maria Margaretha Papu.
Sebelumnya dikabarkan, misteri penyebab kematian ASN Margareta Papu, keluarga korban laporkan dugaan dibunuh.
Almarhum Maria Margaretha Papu (36), Warga Kelurahan Towak, Mbay, Kabupaten Nagekeo, NTT diberitakan meninggal dunia pada Kamis, tanggal 07 Desember 2023 di RSUD Aeramo Negekeo sekitar pkl. 15.00 Wita dan menyisahkan misteri penyebab kematiannya.
Pihak keluarga mengungkapkan bahwa ada sejumlah keganjilan terhadap penyebab kematian yang pada awalnya disebut akibat Laka Lantas. Melalui Kuasa Hukum, Mbulang Lukas, SH keluarga korban meminta Polisi tidak terburu-buru menyimpulkan penyebab kematian korban.
Seperti diberitakan, Almarhum Maria Margaretha Papu (36) semasa hidup merupakan Pegawai ASN pada Dinas Peternakan Kabupaten Nagekeo, NTT. Korban disebutkan meninggal dunia karena jatuh dari sepeda motor saat dibonceng sang pacar bernama Fanadiktus Rafael Rena (33), Warga Watulajar, Lengkosambi, Kabupaten Ngada, NTT.
Menindak lanjut laporan dari ayah kandung korban, Paulus Papu (66), didampingi Kuasa Hukum yang juga keluarga korban, Mbulang Lukas, SH, melalui SPKT Polres Nagekeo (20/12), bahwa diduga penyebab adalah dibunuh, dan atau tindakan penganiayaan berat hingga menyebabkan korban meninggal dunia, Satrekrim Polres Nagekeo langsung mendalami sejumlah keterangan dan memeriksa sejumlah saksi.
“Setelah tadi siang kami melaporkan pengaduan, Penyidik langsung melakukan pemeriksaan dan pendalaman hingga malam hari. Ayah korban atau Pelapor masih menjalani pemeriksaan keterangan, serta saudara dari korban juga didalami keterangan oleh Penyidik. Masih padat sampai jam sekarang”, ungkap PH Mbulang Lukas, SH saat dihubungi redaksi berita media ini, malam sekitar pkl 20.00 Wita, (20/12).
Sebelumnya dikabarkan, laporan pengaduan keluarga korban didampingi kuasa hukum tertera dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL), Kepolisian Negara Republik Indonesia, Daerah Nusa Tenggara Timur, Resor Nagekeo, Nomor : LP/B/148/XII/2023/SPKT/Polres Nagekeo/Polda Nusa Tenggara Timur, tanggal 20 Desember 2023.
Diuraikan, bahwa pada hari Minggu tanggal 03 Desember 2023, sekitar pkl.17.30 Wita, korban meminta ijin kepada ayahnya Paulus Papu (Pelapor) untuk pergi ke kantor RPH, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo, dan tidak pulang lagi ke rumah.
Pada hari Senin tanggal 04 Desember 2023, sekitar pkl. 09.30 Wita Saksi Yuliana dihubungi oleh Terlapor, menerangkan bahwa korban mengalami kecelakaan lalu lintas. Kemudian pada hari Senin tanggal 04 Desember 2023, sekitar pkl. 12.00 Wita, Terlapor membawa korban dengan menggunakan mobil, menjemput ayah korban bersama keluarga, untuk bersama-sama pergi ke RSUD Aeramo. Korban dirawat di RSUD Aeramo sampai Kamis, tanggal 07 Desember 2023 sekitar pkl. 15.00 Wita Korban dinyatakan meninggal dunia.
Pihak keluarga menduga serius penyebab kematian bukan kecelakaan lalu lintas, korban jatuh dari sepeda motor saat dibonceng sang pacar, atau sebagaimana keterangan Terlapor kepada pihak kepolisian, sebab tidak terdapat luka lecet, gesekan pada tubuh korban, atau tanda-tanda khusus yang cukup menguat sebagai luka akibat kecelakaan lalu lintas. Secara visual pihak keluarga menemukan adanya keganjilan diduga tanda-tanda kekerasan dan penganiyaan berat pada tubuh korban.
Keluarga juga meragukan dimana lokasi kecelakaan Lalu Lintas yang sebenarnya. Ditemukan luka robek pada bagian kepala, tetapi tidak ada luka lecet dan gesekan di aspal pada bagian tubuh seperti pada tangan dan kaki korban. Selain itu ada data percakapan singkat berisi diduga ancaman dari pelaku kepada korban.
Pada tubuh korban justeru ditemukan warna kebiruan dan memar pada bagian bokong. Ditemukan warna kebiruan dan memar juga pada bagian leher belakang korban, dan diduga mengarah ke tindakan penganiayaan berat. Korban meninggal diduga karena penganiayaan berat dan atau dibunuh.
“Kami dari keluarga duka, saya sebagai kuasa hukum dan juga sebagai keluarga melaporkan dugaan lain penyebab kematian anak kami Maria Margaretha Papu. Kami mendesak Polri melakukan Lidik secara tuntas hingga melakukan otopsi, agar mendapatkan kepastian secara lebih akurat tentang penyebab kematian korban. Kita semua sepakat bahwa pengungkapan penyebab kematian seorang anak manusia, nyawa manusia, memang patut mendapat skala prioritas pengungkapan secara tuntas, akurat dan memenuhi rasa keadilan. Agar tidak multi tafsir penyebab kematian, apakah pembunuhan, pembunuhan berencana, penganiayaan berat atau Laka Lantas”, ungkap Mbulang Lukas, SH kepada awak media, (20/12).
Terpisah, Kapolres Nagekeo AKBP Yudha Pranata melalui Kepala Satuan Lalu Lintas Polres setempat, Iptu Melky Nenobais, mengatakan bahwa penanganan kasus masih terus dikerjakan dengan penuh fokus, penuh kehati-hatian, dan memeriksa semua saksi.
Polres Nagekeo memastikan barang bukti (BB) sudah diamankan dan satu orang sudah diamankan.
WBN News