MTs Yapin Kertasemaya Tahan Ijazah Siswa Karena Belum Lunas Administrasi

WBN | INDRAMAYU-MTs. Yapin Kertasemaya Kecamatam Kertasemaya, Menahan Ijazah siswa dikarenakan Belum melunasi kewajiban administrasi, tentunya MTs Yapin Kertasemaya Berani mengambil resiko dengan tindakan melanggar UU. Sangat jelas Peraturan Sekjen Kemendikbudristek Nomor 1 Tahun 2022 serta Peraturan Sekjen Kemendikbudristek Nomor 23 Tahun 2020 bahwa satuan pendidikan dan Dinas Pendidikan tidak diperkenankan untuk menahan ijazah kepada pemilik ijazah yang sah dengan alasan apapun.




Salah satu siswa lulusan tahun 2023-2024, mengatakan ijazahnya belum bisa di ambil dikarenakan belum melunasi pembayaran untuk keperluan SBB:
1-Bimbel
2-Album kenangan
3-Perpisahan
4-Photo ujian
5-Infak.
Dengan nilai sebesar 900.000.

Siswa yang baru lulus berinisial ID saat di konfirmasi mengatakan dirinya baru membayar separoh dari jumlah 900 yang di tetapkan pihak sekolah, akan tetapi pihak sekolah tetap menahan ijazahnya dan hanya di berikan berupa Photo Copyan saja.
“Pak kepala sekolah bilang harus lunas dulu semua baru Ijazahnya di berikan, karena ini sudah di rapatkan oleh seluruh wali murid”

Ikhwanudin selaku Kepala sekolah saat di konfirmasi awak media mengatakan dirinya mengetahui bahwa menahan ijazah tidak di benarkan, akan tetapi dirinya berpegang teguh kepada hasil musyawarah bersama wali murid.

“Hal tersebut dilakukan karena sudah ada kesepakatan dalam rapat bersama wali murid dimana siswa yang sebelum melunasi, hanya akan mendapatkan Photo copy saja yang di legalisir dan ijazah yang asli tetep di simpan di sekolah hingga administrasi selesai” Ungkapnya.




Urip Triandri selaku ketua Lemabaga Advokasi Wartawan, Wadya Warta Nusantara mengatakan “Apapun bentuk penahanan Ijazah dan dengan alasan apapun itu tidak benarkan, karena sekolah sudah ada bantuan operasional untuk sekolah dan siswa, negara sudah menjamin hak pendidikan untuk warga negaranya, jika ada sekolah yang masih melakukan itu maka kita wajib melaporkanya, dan jika hak siswa yang sudah melaksanakan kewajibanya belajar selama 3 tahun, kemudian haknya di rampas, maka wajib di Advokasi” Paparnya.
(Bang Ay)

Share It.....