Pers Warisan Budaya Nusantara
Anggota Satreskrim Polres Ngada NTT, Tim Buser bersama Anggota Unit Pidum menerima laporan informasi dari warga masyarakat Desa Rakalaba, Kecamatan Golewa Barat, pada hari Selasa tanggal 06 Agustus 2024 sekitar pukul 15.30 Wita, bahwa adanya permainan Judi Kupon Putih di Desa Rakalaba.
Anggota langsung melakukan penyelidikan terkait informasi dari masyarakat dan menemukan (tertangkap tangan) adanya permainan Judi Kupon putih yang di lakukan oleh pelaku Y.W.R.B Als. D dan J.K.L. Als. D, kegiatan judi dilakukan di rumah pelaku Y.W.R.B Als. D, yang beralamat di Rakalaba, Desa Rakalaba, Kecamatan Golewa Barat, tepatnya di ruangan tengah rumah.
Anggota menemukan pelaku J.K.L. Als. D sedang merekap pembelian judi Kupon Putih berupa angka dan shio dari pembeli.
Usai mendapati hal tersebut lalu Anggota langsung mengintrogasi pelaku J.K.L. Als. D dan menyampaikan bahwa pelaku disuruh oleh Pelaku Y.W.R.B Als. D untuk merekap pembelian judi Kupon Putih berupa angka dan shio, sedangkan Pelaku Y.W.R.B Als. D yang merupakan pengepul atau penyelenggara permainan Judi Kupon Putih sedang menyetorkan hasil penjualan judi Kupon Putih.
Selanjutnya, Anggota Polisi langsung mencari keberadaan Pelaku Y.W.R.B Als. D dan langsung mengintrogasi serta Pelaku mengakui perbuatannya sebagai pengepul dalam permainan Judi Kupon putih yang di lakukan/di selenggarakannya dan pelaku mengatakan bahwa dirinya selesai menyetorkan uang hasil pembelian judi Kupon Putih ke dalam rekening BRI milik dan atas nama pelaku sendiri dan pelaku telah mentransfer Uang hasil penjualan Kupon putih tersebut dari rekening BRI milik pelaku tersebut ke dalam akun milik pelaku yang terdaftar di Link Judi Online di dalam Handphone Milik Pelaku.
Setelah mendengar hasil Interogasi tersebut Anggota langsung membawa dan mengamankan kedua Pelaku beserta barang bukti berupa 1 buah Buku rekapan pembelian judi Kupon putih, 1 buah Pulpen, 1 buah buku tabungan dan 2 buah Handphone milik para pelaku ke Kantor Polres Ngada untuk di mintai keterangan lebih lanjut.
“Benar hari Selasa tanggal 06 Agustus 2024 Tim Buser dan Unit Pidum Sat Reskrim Polres Ngada telah menangkap Pelaku Judi Kupon Putih serta saat ini Kedua Pelaku sudah diamankan di Rutan Polres Ngada beserta Barang Buktinya sudah disimpan oleh Anggota Unit Pidum Sat Reskrim Polres Ngada”.ungkap Kasat Reskrim AKP I Ketut Setiasa, SH.
Sumber :Rilis Kasi Hms-ResNgd
Keterangan Foto : Ilustrasi
WBN News