Gubernur NTT Launching Pergub Pendanaan Pendidikan

Media Warisan Budaya Nusantara

Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Timur, Emanuel Melkiades Laka Lena, secara resmi melaunching Peraturan Gubernur tentang Pendanaan Pendidikan pada jenjang SMA, SMK, dan SLB, bertempat di SMAN 2 Kupang, pada Senin (27/10/2025).

Kehadiran Gubernur didampingi oleh Staf Ahli Bidang Kesejahteraan Masyarakat, Ady Enderzon Mandala, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT, Ambrosius Kodo dan Kepala Biro Hukum Setda Provinsi NTT, Odermaks Sombu.

Sebelum acara dimulai Gubernur Melki berdialog tatap muka dengan para Koordinator Pengawas, Pengawas Sekolah, Kepala Sekolah, dan Ketua OSIS dari sejumlah SMA, SMK Kota Kupang.

Gubernur Melki menyampaikan gagasan tentang Penguatan Standar dan Ekosistem Pendidikan di NTT.

Menurutnya, pendidikan yang kokoh hanya bisa dibangun melalui sinergi tiga batu ttungku yakni sekolah, keluarga, dan masyarakat.

“Sinergi tiga unsur ini menjadi kunci membangun pendidikan unggul – berakar moral, berkarakter, dan berjiwa kewirausahaan,” tegas Gubernur Melki.

Tujuannya adalah agar setiap sekolah benar-benar memiliki kualitas pendidikan dan pengajaran yang terus meningkat dari waktu ke waktu, baik dari sisi Guru, sarana dan prasarana, metode pendidikan, kurikulum, maupun buku ajar.

Gubernur juga mengusulkan mekanisme audit dan evaluasi berkala untuk menilai sejauh mana sekolah telah berhasil meningkatkan kemampuan siswa, baik secara akademik, pembentukan moral, maupun pengembangan jiwa kewirausahaan.

“Kita perlu mendorong agar setiap sekolah, melalui kurikulum wajib maupun kegiatan ekstrakurikuler, memberi ruang bagi pengembangan ketiga kategori ini,” ujarnya.

Hal penting lainnya adalah bagaimana menyatukan kembali peran sekolah, keluarga, dan masyarakat dalam membentuk ekosistem pendidikan yang utuh.

Salah satu gagasannya yakni melalui jam belajar siswa, jam bersama keluarga, yang diisi dengan kegiatan seperti mendampingi anak belajar atau mengecek / mengontrol hasil pembelajaran mereka setiap hari.

“Ruang-ruang pendidikan seperti ini perlu terus kita dorong dan bila perlu, diatur dalam regulasi. Karena pada dasarnya, keluarga adalah tempat pertama dan benteng terakhir ketika anak-anak menghadapi berbagai persoalan dalam proses tumbuh kembang dan pendidikannya,” jelasnya.

Ia juga menyinggung meningkatnya kasus kekerasan seksual yang menimpa anak-anak, termasuk di tingkat SMP yang terjadi di Kota Kupang.

“Kondisi yang terjadi di Kota Kupang merupakan cerminan tantangan yang dihadapi di seluruh NTT. Oleh karena itu, aspek ‘tungku masyarakat’ menjadi sangat penting. Saya meminta agar sekolah dapat melibatkan tokoh-tokoh masyarakat, tokoh agama, maupun tokoh adat di lingkungan sekitarnya untuk memberikan masukan, catatan, dan pendampingan moral. Dengan cara ini, sekolah tidak berdiri sendiri, tetapi benar-benar menjadi bagian dari kehidupan masyarakat dan membawa dampak positif bagi lingkungan di sekitarnya,” tutup Gubernur NTT dalam tatap muka tersebut.

Launching Peraturan Gubernur 

Usai melakukan dialog acara dilanjutkan dengan launching Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pendanaan Pendidikan bagi SMA, SMK, dan SLB.

Peluncuran Pergub ditandai dengan pemukulan gong oleh Gubernur Melki Laka Lena sebagai simbol dimulainya penerapan aturan tersebut di seluruh sekolah menengah di NTT.

Pergub ini menjadi langkah penting untuk memastikan pengelolaan dana pendidikan di NTT berjalan lebih transparan, adil, dan akuntabel.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi NTT, Ambrosius Kodo, menjelaskan bahwa selama ini pengelolaan dana pendidikan di sekolah masih menghadapi sejumlah tantangan.

“Pergub ini lahir dari berbagai masukan dan keluhan masyarakat. Selama ini, pengelolaan dana di sekolah sering kali belum seragam, ada pungutan yang membingungkan orang tua, dan belum semua sekolah memiliki pedoman yang jelas,” ungkap Ambros Kodo.

Dengan latar belakang tersebut, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT bersama Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi NTT, serta didukung oleh Komisi V DPRD Provinsi NTT, telah melakukan serangkaian pembahasan dan harmonisasi terhadap rancangan peraturan tersebut sebelum disampaikan kepada Gubernur dan Wakil Gubernur NTT untuk mendapatkan arahan dan persetujuan lebih lanjut.

Dalam sambutannya, Gubernur Emanuel Melkiades Laka Lena menegaskan bahwa melalui Peraturan Gubernur tentang Pendanaan Pendidikan, Pemerintah Provinsi NTT ingin memastikan bahwa tidak ada lagi pungutan yang tidak sah, tidak ada lagi penggunaan dana tanpa dasar hukum, dan tidak ada ruang abu-abu dalam pengelolaan keuangan sekolah.

“Pergub ini menjadi pedoman hukum yang menegaskan bahwa : 1). Semua bentuk pungutan, bantuan, dan sumbangan harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 2). Setiap rupiah yang diterima dan digunakan sekolah wajib tercatat, dilaporkan, dan diumumkan secara terbuka; dan 3). Semua sekolah wajib menerapkan prinsip subsidi silang, agar siswa dari keluarga kurang mampu tidak kehilangan haknya untuk belajar karena kendala biaya,” terang Gubernur Melki.

Penetapan kategori peserta didik untuk pembayaran Iuran Penyelenggaraan Pendidikan (IPP) dilakukan dengan mempertimbangkan tingkat pendapatan, pekerjaan, dan kemampuan ekonomi orang tua/wali peserta didik yang ditetapkan berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan oleh sekolah.

Lebih lanjut, Gubernur Melki menegaskan bahwa kunci keberhasilan Pergub ini terletak pada penerapan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahap pengelolaan dana pendidikan.

“Transparansi berarti segala bentuk penerimaan dan pengeluaran dana sekolah harus terbuka, dapat diakses, dan dipahami oleh masyarakat. Sementara akuntabilitas berarti setiap penggunaan dana harus dapat dipertanggungjawabkan, baik secara administrasi maupun moral,” jelasnya.

Ia menambahkan, Kepala Sekolah adalah ujung tombak penerapan nilai-nilai tersebut di lapangan, karena merekalah yang paling memahami kondisi dan kebutuhan di satuan pendidikan masing-masing.

Gubernur Melki menegaskan bahwa kebijakan ini sejalan dengan semangat ‘Ayo Bangun NTT’, yaitu membangun daerah dengan kejujuran, keterbukaan, dan semangat gotong royong.

“Sekolah wajib melakukan verifikasi kemampuan ekonomi orang tua, menetapkan kategori pembayaran yang proporsional, dan menerapkan sistem subsidi silang agar yang mampu membantu yang kurang mampu,” tandasnya.

Pergub ini juga mengatur sistem pengawasan berlapis, mulai dari pengawas sekolah, Dinas Pendidikan, hingga Inspektorat Daerah, agar semua penggunaan dana bisa dipantau dengan baik dan secara berkala.

Selain itu, masyarakat juga diberikan ruang untuk mengadukan pelanggaran peraturan melalui hotline, dan situs resmi Dinas pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT.

Di akhir acara, Gubernur Melki mengajak seluruh masyarakat untuk ikut berperan menjaga jalannya kebijakan ini.

“Semoga Tuhan memberkati setiap niat baik kita. Inilah hadiah Sumpah Pemuda untuk anak-anak NTT,” tutup Gubernur NTT.

Dukungan terhadap kebijakan terbaru ini datang dari Komisi V DPRD NTT. Winston Neil Rondo, Wakil Ketua II Komisi V, menyebut Pergub ini sebagai kabar gembira bagi banyak keluarga di NTT, khususnya para alumni yang hingga kini belum dapat mengambil ijazah karena terkendala biaya.

Ia menambahkan, keunggulan dari Pergub ini adalah penerapannya yang tidak berlaku sama rata bagi semua siswa, melainkan disesuaikan dengan kemampuan ekonomi orang tua.

“Semoga ke depan tidak ada lagi pungutan tanpa regulasi yang jelas terhadap siswa baru,” tambahnya.

Winston juga menegaskan bahwa Komisi V DPRD NTT hadir secara langsung untuk memberikan dukungan penuh terhadap kebijakan ini.

“Kekuatan kita adalah mengawal proses ini bersama-sama, termasuk dalam sosialisasi ke sekolah-sekolah. Semoga Pergub ini benar-benar menjadi solusi untuk menghadirkan pendidikan yang lebih terjangkau, lebih murah, dan lebih adil bagi anak-anak serta orang tua di Nusa Tenggara Timur,” tutupnya.

Turut hadir pula dalam kesempatan tersebut, Kepala Perwakilan Ombudsman NTT, Darius B. Daton, Kepala Balai Guru dan Tenaga Kependidikan Provinsi NTT, Teguh Rahayu Slamet, Kepala Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi NTT, Irfan Karim.

Dari unsur legislatif, hadir pula Wakil Ketua III DPRD Provinsi NTT, Kristien Samiyati Pati, Anggota DPRD Provinsi NTT, Agustinus Nahak yang juga Wakil Ketua I Komisi V Bidang Kesejahteraan Rakyat, Winston Neil Rondo selaku Wakil Ketua II Komisi V Bidang Kesejahteraan Rakyat, serta Anggota DPRD Provinsi NTT yang juga tergabung dalam Komisi V Bidang Kesejahteraan Rakyat, Adoe Yuliana Elisabeth.

WBN

Share It.....