Ombudsman NTT : Pungutan Uang Ijazah Di SMA Negeri 4 Kota Komba Manggarai Timur NTT Tidak Dibenarkan

Pers Warisan Budaya Nusantara

Ombudsman Nusa Tenggara Timur menilai pungutan uang ijazah di SMA Negeri 4 Kota Komba Manggarai Timur NTT tidak dibenarkan.

“Hari Kamis tanggal 15 Agustus 2024 kami menerima keluhan dari orang tua/wali peserta didik SMAN 4 Kota Komba, Desa Rana Mbata Kabupaten Manggarai Timur, perihal kewajiban peserta didik membayar uang ijazah sebesar Rp. 150.000 untuk setiap peserta didik. Jika membayar uang ijazah tersebut di rumah, pungutan malah meningkat menjadi sebesar Rp 250.000 untuk peserta didik. Pungutan uang sebesar itu diserahkan langsung kepada kepala sekolah, tanpa kuitansi pembayaran”, kata Kepala Ombudsman NTT, Darius Beda Daton.

Pungutan uang ijazah tersebut, lanjut dia, dilakukan oleh sekolah sejak angkatan pertama sekitar 4-5 tahun sebelumnya.

Kepala Ombudsman NTT, Darius Beda Daton menyampaikan bahwa terhadap keluhan orang tua/wali peserta didik tersebut, pada Kamis (15/8) pihaknya telah meneruskan keluhan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi NTT, Ambrosius Kodo dan Kepala Bidang Pendidikan Dasar Menengah Dinas Pendidikan Provinsi NTT, Ayub Sanam via telepon.

“Kepada Dinas Pendidikan Provinsi NTT kami minta agar segera menghubungi Kepala Sekolah SMAN 4 Kota Komba untuk menghentikan dan mengembalikan pungutan tersebut karena ijazah adalah hak peserta didik setelah menyelesaikan pendidikan di sekolah tersebut. Tidak dibenarkan mewajibkan seluruh peserta didik membayar sejumlah uang untuk mengambil ijazah yang seharusnya menjadi hak mereka. Perlu menjadi perhatian seluruh stakeholders pendidikan adalah tidak diperkenankan melarang peserta didik mengikuti ujian dan penahanan ijasah bagi peserta didik yang belum melunasi iuran komite atau biaya lain hal mana diatur jelas dalam Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor: 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan yang menyatakan bahwa pungutan pendidikan tidak dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan. Apalagi yang terjadi di SMAN 4 Kota Komba adalah item pungutan baru diluar SPP/iuran komite”, urai Kepala Ombudsman NTT, Darius Beda Daton.

Menurut dia, sebagai tindak lanjut keluhan tersebut, Dinas Pendidikan Provinsi NTT telah menghubungi Kepala Sekolah SMAN 4 Kota Komba dan mendapat klarifikasi bahwa pungutan tersebut dilakukan sekolah atas kesepakatan bersama para orang tua peserta didik dengan tujuan sebagai biaya transportasi pihak sekolah mengurus ijazah peserta didik di Kupang.

Alasan tersebut oleh dinas pendidikan tidak dibenarkan dan telah memerintahkan kepala sekolah untuk mengembalikan semua pungutan ijasah yang telah diterima dan menghentikan pungutan bagi peserta didik yang belum membayar.

“Selanjutnya kami akan terus memonitor perkembangan tindak lanjut keluhan pungutan ijazah ini oleh kepala sekolah. Apabila pungutan terus dilakukan maka kami segera berkoordinasi dengan Tim Satuan Sapu Bersih Pungutan Liar Kabupaten Manggarai Timur agar melakukan penindakan terhadap kepala sekolah tersebut. Terima kasih”, Kepala Ombudsman NTT, Darius Beda Daton.

# OmbudsmanRI
# OmbudsmanNTT
# Awasi, Tegur dan Laporakan via: 0811-1453-737

Narasumber, Kepala Ombudsman NTT, Darius Beda Daton

Share It.....