DPRD Kota Depok Sahkan Dua Perda Tentang  Kebudayaan Dan Jamsostek

WBN|Depok – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok kembali menggelar Rapat Paripurna di Ruang Sidang DPRD Jalan Boulevard Sektor Anggrek Kota Kembang Depok, Kamis (15/06/2023).

Turut hadir dalam rapat paripurna Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono, Sekda Kota Depok Supian Suri, Ketua DPRD Kota Depok HTM Yusufsyah Putra, Wakil DPRD Depok Yeti Wulandari, Hendrik Tangke Allo, Perangkat Daerah, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan awak media.



Dalam Rapat Paripurna, DPRD Depok megesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda). Kedua Raperda tersebut tentang pemajuan kebudayaan dan pedoman pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).

Ketua Panitia Khusus (Pansus) 7 Ikravany Hilman yang mepelopori pembahasan dua perda dalam pembacaan laporannya mengatakan,
” Perda tentang pemajuan kebudayaan memerintahkan agar dibentuk Dewan Kebudayaan dan Dewan kebudayaan ini dipilih secara demokratis dalam musyawarah kebudayaan yang dilakukan oleh pelaku budaya, akademisi dan wakil pemerintah daerah sebagai fasilitator, ” Tuturnya.

Sesudah Perda tentang pemajuan kebudayaan ini disahkan, selanjutnya digelar musyawarah kebudayaan untuk memilih Dewan kebudayaan Kota Depok menggantikan Dewan kebudayaan yang sudah ada.

Sedangkan untuk Perda pedoman pelaksanaan Jamsostek akan diprioritaskan bagi pekerja non upah yang mendapat intensif dari Pemkot Depok termasuk RT, RW dan Marbot Masjid, ” Ujar Ikravany.



Usai pembacaan laporan dari Ketua Pansus 7, Ketua DPRD Kota Depok HTM Yusufsyah Putra meminta persetujuan dari Fraksi – Fraksi yang hadir dalam Rapat Paripurna DPRD dan sepakat dua Raperda ini kemudian di sahkan menjadi Perda.

Rapat Paripurna DPRD Kota Depok ditutup dengan disahkannya dua Perda tentang pemajuan kebudayaan dan pedoman pelaksanaan Jamsostek dengan penanda tanganan dokumen kedua Perda oleh Wakil Wali Kota Depok dan Ketua DPRD Kota Depok. (Lismi)

Share It.....