Oknum Polisi Brigpol SDT, Pelaku Penganiaya Wartawan Resmi Dilaporkan Istrinya ke Polda NTT
Foto : Andre Lado, S.H., (kiri), korban penelantaran Welmince Rohi Doma (tengah) dan Rusydi Maga, S.H. (kanan).

Media Warisan Budaya Nusantara

Kota Kupang – Welmince Rohi Doma (37) istri sah dari Brigpol SDT (40), anggota Polri yang kini berdinas di RS Bhayangkara Drs. Titus Uly Kupang secara resmi melaporkan suaminya itu ke Mapolda NTT, pada Selasa, (17/03/2026).

Pantauan media, Welmince datang bersama salah satu kerabat didampingi dua orang kuasa hukumnya yakni Pengacara Andre Lado, S.H., dan Rusydi S. Maga, S.H., dari Kantor Pengacara/Advokat Andre Lado, S.H., & Partners.

Laporan diterima dengan nomor LP/B/97/III/2026/SPKT/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR pada pukul 21.51 WITA.

Setelah melakukan kajian mendalam penyidik unit PPA/PPO berhasil menerapkan Pasal 428 UU 1/2023.

Kuasa Hukum menilai penempatan pasal yang masih bersifat umum seperti bisa menimbulkan tanda tanya besar terkait objektivitas Polda NTT dalam menangani kasus yang melibatkan oknum anggotanya sendiri.

Apalagi Brigpol SDT saat ini tengah mendapat sorotan tajam atas dugaan tindak pidana penganiayaan, pengancaman, perampasan dokumen pribadi (Kartu BPJS Kesehatan_red) serta sebuah unit kendaraan sepeda motor milik wartawan media Deteksi NTT.

Kasus tersebut telah dilaporkan ke Propam Polda NTT untuk etik serta pidana umum dan sementara berjalan.

Sejumlah kalangan pers juga berharap oknum SDT segera mendapatkan sanksi tegas atas perbuatannya mencoreng nama institusi polri.

Sementara itu berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun oleh tim wartawan diketahui bahwa penelantaran yang dialami korban telah berlangsung sejak Tahun 2020 hingga saat ini (Tahun 2026_red).

Oknum Bripka SDT pada tahun  2020 sudah memutus nafkah dengan cara memblokir rekening gaji sehingga anak istrinya benar-benar tidak berdaya lagi.

Menurut istrinya, SDT sendiri semenjak awal pernikahan mereka sudah berulah dengan menghamili dua orang wanita sekaligus.

Pasalnya, kedua wanita yang dihamili SDT tersebut, satu merupakan anak kandung seorang anggota provost (pada waktu itu_red) dan yang lainnya lagi adalah anak tinggal di rumah anggota Provost lainnya (pada waktu itu_red).

Kedua wanita yang diduga dihamili SDT sama-sama memiliki dua orang anak biologis. Namun, Brigpol SDT seolah kebal hukum dan masalah tersebut menghilang begitu saja.

Advokat Andre Lado yang didampingi rekannya Rusdy Maga, S.H., ketika dikonfirmasi wartawan di Mapolda NTT, Pada Rabu, (17/03), mengaku tidak ingin berkomentar banyak,

Meskipun demikan dirinya masih mau menjelaskan bahwa secara spesifik perkara penelantaran istri dan anak di Indonesia diatur dalam Pasal 9 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT (PKDRT), dengan sanksi pidana penjara maksimal 3 tahun atau denda Rp15 juta (Pasal 49).

Untuk anak, penelantaran juga dijerat UU Perlindungan Anak (UU 35/2014) Pasal 77B dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Jika pelaku penelantaran adalah anggota Polri, ia tidak hanya terjerat hukum pidana umum, tetapi juga hukum internal kepolisian yang mengatur disiplin dan kode etik profesi.

“Kami menghormati langkah yang diambil Polda NTT ini dan besar harapan kami agar persoalan ini dapat segera dituntaskan demi memberikan rasa keadilan bagi korban.” ungkapnya

Sementara Rusydi Maga menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas.

“Tidak boleh ada perlakuan berbeda di depan hukum. Siapapun pelakunya, termasuk aparat penegak hukum, harus diproses secara transparan dan akuntabel. Keadilan bagi korban tidak bisa ditawar,” pungkasnya.

WBN

Share It.....