Perkara Dugaan Penipuan Jual Beli Mobil, Kapolres Ngada Evaluasi Kinerja Anggota
Kapolres Ngada, Provinsi Nusa Tenggara Timur, AKBP Andrey Valentino, S.I.K

Media Warisan Budaya Nusantara

Kapolres Ngada, Provinsi Nusa Tenggara Timur, AKBP Andrey Valentino, S.I.K kepada wartawan di ruang kerjanya, pada Rabu (8/4/2026) menegaskan sikap terkait perkara yang dikeluhkan mandek penanganan di meja penyidik polres setempat.

“Terkait penanganan perkara yang dikeluhkan tersebut, saya mengambil langkah melakukan evaluasi serius dan evaluasi khusus terhadap kinerja anggota yang mengurus perkara dimaksud. Jika ada hal-hal yang tidak benar dalam proses penanganan, bisa langsung dilaporkan kepada saya. Jika korban ingin menyampaikan secara langsung, saya menunggu agar bisa mendengarkan langsung dari korban. Mungkin ada dugaan praktek yang tidak benar dalam penanganan perkara sehingga penanganannya sangat lama, boleh disampaikan langsung kepada saya”, tegas Kapolres AKBP Andrey Valentino, S.I.K, (8/4).

Sebelumnya dikabarkan media ini, puluhan juta raib, dugaan penipuan penjualan mobil, korbam Frans Nono Warga Golewa Barat melapor ke Polres Ngada pada tahun 2024, namun hingga April 2026 perkara masih terkatung-katung di meja penyidik.

Korban Fransiskus Nono minta Polres Ngada bersikap.

Nasib sial menimpa seorang petani di wilayah Golewa Barat Kabupaten Ngada Provinsi Nusa Tenggara Timur, Fransiskus Nono (40).

Frans Nono bercita-cita membangun ekonomi hidup melalui usaha jasa angkutan, tetapi diduga ditipu oleh oknum yang mengaku sebagai Pegawai Indo Mobil Cabang Bali, inisial FXD.

Sebagai korban, Frans mengisahkan bahwa pada tahun 2021 ia berencana membeli satu unit mobil dump truck.

Frans pun dikenalkan dengan oknum yang mengaku sebagai pegawai Indo Mobil Cabang Bali, inisial FXD.

FXD berjanji akan membantu Frans mengurus pembelian mobil dump truck. FXD meminta Frans memberikan uang muka melalui transfer dan cash.

Menurut Frans, FXD meminta uang muka, lalu ia memberikan uang muka dalam bentuk cash dan transfer ke nomor rekening FXD,. Besarannya  hampir Rp.60.000. 000 (Enam Puluh Juta Rupiah).

“Setelah memberikan uang muka tersebut saya menunggu dan terus menunggu realisasi mobil dump truck yang dijanjikan FXD tetapi tidak ada hasil apapun. Maka sampai tahun 2024 saya melapor ke Polres Ngada”, kata Frans.

Kepada wartawan Frans menyampaikan bukti laporan polisi tercantum melalui  LP/B/132/IX/2024/SKPT/Polres Ngada/Polda NTT, Laporan Dugaan Penipuan. Selanjutnya dilengkapi Barang Bukti (BB) dan Saksi.

Berdasarkan Laporan Polisi, Barang Bukti dan Saksi serta keyakinan penyidik atas perkara, pelaku FXD akhirnya ditangkap serta diamankan. Pasalnya, pelaku FXD ditahan selama dua malam. Namun pelaku kembali dibebaskan karena alasan sakit.

Menurut Frans, Pelaku FXD tampak sudah beraktivitas seperti biasa. Selanjutnya berulang kali Frans mendatangi kantor polisi guna menanyakan kelanjutan penanganan kasus, tetapi tidak memperoleh kejelasan.

WBN

 

Share It.....