WBN, JAKARTA – Polsek Tambora dan Aparat Gabungan dari Tiga Pilar Jakarta Barat yang mengadakan Operasi Yustisi di dua tempat berbeda yakni di Jalan PTB Angke dan di Jalan perniagaan Raya, berhasil menjaring 40 pelanggar yang tidak mematuhi protokol kesehatan.

Tiga puluh pelanggar diberi sanksi berupa kerja sosial dengan membersihkan fasilitas umum yang berada di kawasan tersebut, sedang sisanya mereka diberikan hukuman sanksi administrasi.

“Ada 10 pelanggar yang memilih sanksi administrasi dengan total mencapai Rp 1,1 juta,” kata Kapolsek Tambora, Kompol M Faruk Rozi, Jumat (22/01/2021).

Faruk menerangkan, operasi ini merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan di wilayahnya.

Kegiatan ini juga merupakan rutinitas aparat gabungan serta stakeholder terkait dalam membantu pemerintah guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 khususnya di wilayah Tambora.

“Dalam operasi ini, tim melakukan penertiban kepada pengendara mobil dan motor yang tidak menggunakan masker. Serta memberikan pemahaman akan pentingnya memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 di wilayah Tambora,” terang dia.

Dijelaskannya, kegiatan operasi yustisi ini dilaksanakan dengan memberikan edukasi kepada seluruh masyarakat agar dapat bekerja sama dan ikut serta memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

“Dengan mematuhi kebijakan pemerintah dan mengikuti tatanan adaptasi kebiasaan baru dengan 3 M yakni Memakai masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak,” imbuhnya.

( Humas Polres Metro Jakarta Barat )

Share It.....