WBN | Makassar– Terkait adanya dugaan penyalahgunaan anggaran dana Hibah untuk Renovasi Gedung Wilayah dan Pembangunan Rumah Ketua dan sekretaris PGIW Sulselbara Senilai, 2 Miliar yang diduga dipakai atau dibelanjakan diluar dari Alokasi anggaran tersebut.
Menurut Ibar sapaan akrab Ketua DPP LKKN (Lembaga Kontrol Keuangan Negara), hal tersebut ada indikasi memanfaatkan anggaran Dana Hibah tidak sesuai dengan yang diperuntukan.
“Hal ini kami anggap suatu penyimpangan karena prosedur alokasi anggaran diluar dari yang telah dialokasikan, seperti Dugaan kami bahwa adanya penyalahgunaan anggaran yang dimana digunakan untuk kepentingan pribadi seperti dugaan adanya pembelian Unit Roda Empat”,jelas Ibar kepada awak media pada Kamis,(12/10/2023).
LKKN juga menegaskan akan melaporkan hal ini ke Pihak Polda Sulsel serta Kejaksaan Tinggi Sulsel untuk ditindak lanjut.
“Kami akan melaporkan hal ini secara resmi terkait penyalahgunaan alokasi anggaran Hibah oleh PGIW Sulselbara”.
Sementara awak media yang mencoba melakukan konfirmasi ke pihak PGIW Sulselbara melalui Ketua Umum, namun hingga terbitnya berita ini belum ada tanggapan terkait hal ini.