Polres Ende Menang Gugatan PraPeradilan Kamaludin Bata

Pers Warisan Budaya Nusantara (WBN)

Polres Ende Provinsi NTT menang gugatan Sidang Putusan Praperadilan Nomor : 2/Pid.Pra/2023/PN Ende, tanggal 23 Juni 2023, antara pemohonan Kamaludin Bata yang dikuasakan melalui Cosmas Jo Oko, S.H melawan Polres Ende Cq. Satuan Reserse Kriminal, pada Senin (24/7/2023) Pukul 11.30 Wita.

Amar Putusan Hakim Praperadilan antara lain menolak gugatan pemohon untuk seluruhnya dan Membebankan biaya persidangan kepada Pemohon sebesar Nihil atau tidak ada.



Hakim Pengadilan Negeri Ende, I Gusti Ngurah P Putera, S.H, selaku Hakim tunggal memimpin sidang Praperadilan yang di layangkan Tersangka Pengeroyokan, melalui Amar Putusan menolak semua permohonan pemohon dan mengatakan apa yang dilakukan oleh Penyidik Polres Ende sudah benar sesuai mekanisme yang di amanatkan dalam Undang-undang.

Kapolres Ende AKBP I Gede Ngurah Joni M.,S.H., S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim Iptu Yance, S.H menyampaikan ucapan terimakasih kepada pemohon yang telah melakukan gugatan Praperadilan sebagai bentuk pengawasan terhadap penyidik Polres Ende.

Polres Ende juga menyampaikan terimakasih kepada Hakim yang telah memutuskan Perkara Praperadilan secara adil.



“Persidangan Praperadilan telah selesai dengan keputasan final dan mengikat. Kami menghimbau para pihak untuk koperatif dalam menjalani proses penyidikan serta jangan mengambil langkah-langkah yang dapat menghambat proses penyidikan, sebab kita diperintahkan dan ditugaskan oleh Undang-undang untuk melakukan penegakan hukum, demi kenyamanan dan ketentraman di bumi Pancasila”, ucap Kasat Reskrim Polres Ende.

Dengan adanya putusan penolakan gugatan Praperadilan oleh Pemohon, lanjut Kasat Reskrim, maka segala sesuatu yang akan dilakukan Penyidik untuk proses hukum, diharapkan Tersangka bersikap kooperatif.

|Saat ini Berkas Perkara sudah di limpahkan ke Kejaksaan, selanjutnya menunggu petunjuk ataukah Berkas Perkara akan dinyatakan Lengkap (P21).

Apabila ada pihak yang berlaku preman, maka akan dilakukan penindakan dan jika ada upaya untuk melarikan diri, akan dilakukan pengejaran.

Laporan : Dami M.

Share It.....